Hamka dan Antony Saling Bantah

Pejabat BI Minta Ongkos Transport Rp100 Juta

Rabu, 03 Desember 2008 – 15:08 WIB
JAKARTA - Hamka Yamdhu dan Antony Zeidra Abidin membantah bahwa total uang Bank Indonesia yang mengalir ke DPR RI mencapai Rp 31,5 miliarSebagai orang yang membagikan uang kepada 52 anggota Komisi IX, Hamka meyakini jumlahnya takkan lebih setengah dari angka itu

BACA JUGA: Avtur Turun, Jamaah Haji Terima Kompensasi

Pasalnya, di tiap penyerahan uang oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Azhari, uang yang sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu, diambil sebagian untuk ongkos transpor. 

"Tiap kedatangan Rusli ngambil satu ikat sekitar 100 juta
Mereka bilang untuk transpor," kata Antony saat memberikan keterangan selaku terdakwa kasus korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar, bersama anggota Komisi IX asal Partai Golkar Hamka Yamdhu di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/12).

Antoni mengaku uang yang diantar Rusli dan Asnar berlangsung dalam 3 tahap

BACA JUGA: Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun

Pertama di Hotel Hilton senilai Rp 2 miliar pada Juni 2003
Masih di tempat sama, Rusli dan Asnar mendatangi Hamka dan Antony menyerahkan Rp 7,5 miliar pada September 2003, dan terakhir Rp 6 miliar diserahkan di rumah Antoni di kawasan Gandaria sekitar awal Desember 2003

BACA JUGA: Lapindo Terus Berkelit



Keterangan Antony ini dibantah HamkaMenurut Hamka, penyerahan uang berlangsung 4 tahap, di mana satunya lagi berlangsung di rumah Antony senilai Rp 10,5 miliar yang kemudian dipotong Rusli dan Asnar menjadi Rp 9,54 miliar.

"Kata Antoni, uangnya udah dipotong sepuluh persen oleh Asnar dan Rusli," jelas Hamka yang mengaku terus terang uang diterima terkait amandemen UU BI dan  penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang waktu itu tengah dibahas Komisi IXAntoni juga beda pendapat soal alasan pemberian uangMenurut dia, itu hanyalah hadiah biasa yang dilakukan pejabat BI pada anggota DPR, tak terkait kasus BI(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Cari Pengganti Jimly


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler