Penggerak Polly Dituntut 15 Tahun

KASUM: Tuntutan Muchdi Kontradiktif

Rabu, 03 Desember 2008 – 06:06 WIB
Foto : Raka Deny/JAWA POS
JAKARTA – Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono lebih beruntung dibanding Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM MunirDisebut sebagai penggerak Polly dalam pembunuhan berencana itu, mantan deputi V/Penggalangan BIN tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu sesuai dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP

BACA JUGA: Lapindo Terus Berkelit

Yakni, bersalah melakukan tindak pidana dengan menggerakkan Polly untuk membunuh Munir dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai deputi V BIN
’’Yang berkehendak atas matinya Munir adalah terdakwa Muchdi,’’ kata JPU Cirus Sinaga dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Menurut JPU, hal itu berdasar fakta sidang, yakni keterangan saksi Budi Santoso, agen madya BIN yang pernah bertugas di deputi V.I BIN

BACA JUGA: DPR Segera Cari Pengganti Jimly

Polly pernah memberitahukan kepada Budi, ’’Pak, saya mendapat tugas dari Pak Muchdi untuk menghabisi Munir.’’ Hal itu dia katakan setelah mendapat tugas untuk bergabung di corporate security Garuda.

Selain itu, lanjut Cirus, Budi yang saat ini berdinas di Pakistan tersebut pernah ditelepon Polly pada 7 September 2004 yang merupakan hari kematian Munir
Perkataan Polly adalah dirinya ’’mendapatkan ikan besar di Singapura’’

BACA JUGA: DPR Janjikan Anggaran Lebih bagi Polri

’’Maknanya adalah dia telah membunuh Munir,’’ katanya.

Persesuaian peran Muchdi sebagai penggerak Polly juga dijelaskan dengan adanya hubungan intensif di antara keduanyaHasil analisis call data record (CDR) yang dikeluarkan PT Telkomsel menunjukkan keduanya saling kenal.
Hal lain yang mendukung adalah ditemukannya surat BIN yang ditandatangani Wakil Kepala BIN MAs’ad kepada Dirut PT Garuda Indonesia (saat itu) Indra Setiawan agar menempatkan Polly sebagai corporate securitySurat itu diperoleh dari mengkloning komputer deputi V BIN’’Temuan saksi Johny Torino (saksi ahli teknologi informasi, Red) dalam hard disk yang dikloning menjawab cara melancarkan rencana pembunuhan Munir,’’ jelas Cirus.

Dalam tuntutan setebal 307 halaman tersebut, JPU menyebutkan hal yang memberatkan mantan Danjen Kopassus ituDi antaranya, perbuatan Muchdi dinilai merusak citra yang bersih dan berwibawa, terutama di kalangan TNI dan agen BINSelain itu, Muchdi dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan terkadang berlaku kurang sopan dalam sidang’’Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan mendapat beberapa tanda jasa,’’ ujar CirusBeberapa tanda jasa itu adalah Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Kartika Eka Paksi Naraya, dan tanda jasa Trikora.

Bagaimana reaksi Muchdi? Pria kelahiran Jogjakarta itu sepanjang sidang menatap tajam tim JPU yang bergantian membacakan tuntutanSesekali dia menoleh ke tim kuasa hukumnya sambil menggeleng-geleng tanda tidak setuju’’Ini merupakan puncak konspirasiIni penzaliman dan fitnah terhadap diri saya,’’ tegasnya setelah sidang.

MLuthfie Hakim, kuasa hukum Muchdi, menambahkan, tuntutan JPU lebih didasarkan pada firasat dan prasangka Munir sebelum meninggal’’Seharusnya JPU bersikap gentle dengan memberikan tuntutan bebas,’’ katanya.

Tuntutan JPU terhadap Muchdi itu sontak mengecewakan para pendukung Munir seperti KASUM (Komite Aksi Solidaritas untuk Munir)’’Ini kontradiktif dan tidak maksimalSebagai penggerak, mengapa hukumannya lebih rendah (dari Polly)?’’ ujar Ketua KASUM Usman Hamid.

Rasa kecewa juga tergurat di wajah Suciwati, istri almarhum MunirMenurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai logika hukum’’Polly saja dulu dituntut seumur hidup, mengapa Muchdi hanya 15 tahun?’’ ungkapnya penuh tanya

Dia berharap majelis hakim yang diketuai Suharto akan menggunakan hati nurani dalam memutus perkara tersebut’’Ini pembunuhan konspirasiSeharusnya melihat secara utuh dan tidak sepotong,’’ katanya(fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes Rusia Temui Sutiyoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler