Hamka Ungkap, Serahkan Rp6,2 ke KPK

Rabu, 17 Desember 2008 – 17:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa I, Hamka Yandhu, mengaku telah aktif dan kooperatif dalam pengembalian dana aliran Bank Indonesia (BI) yang diterimanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK)Bukan hanya namanya, Hamka melalui para pengacaranya juga menyebut sederet nama penerima dana BI

BACA JUGA: Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus

jpnn.com -

Diungkap Hamka melalui tim kuasanya, dirinya sendiri sudah mengembalikan kepada KPK sebesar Rp500 juta, FPG Rp4,5 miliar, Bobby Trio H Suhardiman Rp300 juta, Amru Almu'tashim Rp300 juta, D As'ad Rp100 juta, D Yusuf Rp250 juta, Emir Mois Rp250 juta, Willy Rp50 juta, dan Agus Condro Prayitno Rp25 juta

”Bahwa setelah Terdakwa I mengembalikan dana yang diterima dari BI tersebut kepada KPK, kemudian langsung Terdakwa I diikuti pula oleh Fraksi Golkar dan anggota DPR-RI Komisi IX

BACA JUGA: Ngaku Terima Duit, Hamka Ngotot Tak Bersalah

Kemudian langkah ini juga diikuti oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari dengan mengembalikan dana sebesar Rp3 miliar,” beber Penasihat Hukum Hamka, Hidayat Surya dkk
Jadi, lanjut penasihat hukum dalam pledoinya, keseluruhan pengembalian dana yang telah diterima dalam kaitan kasus aliran dana BI adalah Rp6,2 miliar dan Rp3 miliar atau totalnya Rp9,2 miliar.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Partai Demokrat Incar Kursi di Senayan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa, Anthony Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler