Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus

Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan mulusPasalnya, dari 10 fraksi yang ada di DPR hanya Fraksi PDIP saja yang masih menolak keras, khususnya yang mengatur soal perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun.

Sembilan fraksi lainnya sudah menyatakan dukungan terhadap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU

BACA JUGA: Ngaku Terima Duit, Hamka Ngotot Tak Bersalah

Dari sembilan fraksi itu, PPP mencoba akan mengambil jalan tengah dengan mengusulkan usia pensiun hakim agung itu, tidak 65 tahun dan juga tidak 70 tahun
Tetapi menjadi 67 tahun.

Alasan PPP mengambil jalan tengah 67 tahun, seperti dikemukakan Ketua F-PPP yang juga anggota Komisi III Lukman Hakim Saefudin, tidak ada parameter yang mengatur tentang usia pensiun hakim agung.

"Hakim pengadilan negeri usia pensiun  62 tahun

BACA JUGA: Partai Demokrat Incar Kursi di Senayan

Hakim pengadilan tinggi 65 tahun
Artinya, kalau kedua hakim karier itu sudah ditetapkan seperti itu, hakim agung yang tidak sebagai hakim karier tidak bisa disamakan

BACA JUGA: Jadi Terdakwa, Anthony Minta Maaf

Kalau disamakan sama artinya tidak adil," kata Lukman dalam diskusi menyambut akan disahkannya RUU MA menjadi UU di presroom DPR, Rabu (17/12).

Lukman menjelaskan, jabatan hakim agung adalah jabatan profesional yang punya kualifikasi tertentuTidak sama dengan hakim negeri dan hakim tinggi yang nota-bene jabatan karier dari seorang PNSOleh karena itu bisa kalau usia pensiun hakim agung yang setara dengan jabatan pejabat negara disamakan dengan dua hakim tersebut.

Seorang pejabat negara, kata Lukman, tidak ada batasan pensiunnyaTetapi kita juga tidak bisa mengabaikan suasana penyegaran di MAAtas dasar itu, PPP di paripurna hari ini akan menawarkan pensiun hakim agung tidak 65 tahun dan juga tidak 70 tahunTetapi 67 tahunTujuannya agar ada peluang hakim karier utuk maju sebagai hakim agung.

"Kita samakan pensiun hakim agung dengan hakim konstitusi jadi 67 tahunTapi kami juga membuka peluang setinggi-tinggi usia pensiun hakim agung itu 70 tahunDengan catatan, sebelum memperpanjang sampai 70 tahun harus mendapat persetujuan dari DPR dan Komisi Yudisial (KY)DPR perlu persetujuan untuk itu, karena yang memilih hakim agung adalah DPR," kata Lukman.

Pembicara lainnya, yakni Gayus Lumbuun, anggota Komisi III dari F-PDIP tetap bersikeras menolak usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahunMenurut dia, apa yang digunakan saat ini menekankan kepada UU MA yang lama, di mana perpanjangan usia pensiun hakim agung ditentukan oleh presiden.

Menurut Gayus, saat ini pemerintah sudah tidak boleh ikut campur dalam menentukan usia pensiun pejabat negaraOleh karenanya, saat ini sudah seharusnya dalam menentukan usia pensiun hakim agung melibatkan KY dan DPR.

"Dua lembaga ini yang pantas menentukan perpanjangan usia pensiun hakim agungTidak boleh lagi menggunakan Keppres No.14/70dimana presiden sebagai penentu perpanjangan pensiunSebenarnya ini saja yang menjadi keberatan PDIP," kata Gayus.

Hal serupa juga diungkapkan Emerson Juntho dari Indonesia Coruption Watch (ICW)Emerson beranggapan penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam RUU MA yang akan disahkan menjadi UU terlalu dipaksakan dan terkesan memiliki kepentingan sepihak.

Sebaiknya, bila memang RUU itu tetap disahkan menjadi UU, kata Emerson, sebelum diperpanjang terlebih dahulu ada rekomendasi kesehatan dari dokter yang ditunjuk, mendapat masukan dari masyarakat, dan memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menangani perkara hukum.

Sementara, Ketua F-KB Effendi Choire yang diberikan kesempatan menyimpulkan hasil diskusi ini ini menggarisbawahi dengan mengusulkan, sebelum disahkan perlu disosialisasikan terlebih dahuluKarena dengan usia 70 tahun, di Indonesia ini umumnya sudah jompo.

"Memang untuk apa sih disahkan buru-buruKan masalah ini tidak diperlukan dengan cepatDisosialisasikan dulu kan lebih baikMA ini adalah benteng terakhir pencarian keadilan paling tinggiJadi jangan terburu-buru," kata Gus Choi, biasa Effendi Choire dipanggil.

Ditambahkan, yang terpenting bukan pengesahannyaTetapi transparansinyaBila di MK sudah transparan dan rakyat bisa mengakses, di MA juga harus sudah seperti ituJangan semuanya serba siluman(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Dakwaan, Hamka-Anthony Curhat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler