Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril

Jumat, 12 November 2010 – 18:36 WIB
JAKARTA- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya takkan menggunakan dokumen atau bukti yang diserahkan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dalam tahap penyidikan atau penuntutan

Alasannya, lanjut Darmono, penyidikan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik

BACA JUGA: Gayus Keluyuran Tanpa Kawalan

Dengan begitu, tak diperlukan lagi keterangan atau bukti dari Yusril atau tersangka lain
"Dari pihak tersangka kalau dalam rangka pembelaan nanti, silakan

BACA JUGA: MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra

Kalau dari penyidik saya kira sudah lengkap," ucap Darmono, Jumat (12/11)
Meski tersangka Siminbakum kini sudah mencapai 7 orang, Darmono tak menampik kemungkinan tersangka baru

BACA JUGA: 86 Jemaah Indonesia Meninggal Dunia



"Bisa jadi ada tersangka lain, sangat tergantung hasil pemeriksaan persidanganKalau disidang terungkap ada tersangka lain yang ikut tanggung jawab dalam perkara ini, pasti juga akan ditindaklanjuti," sebut Darmono.

Pada Kamis (11/11), Yusril mendatangi gedung bundar Kejagung menyerahkan bukti berupa data statistik sebelum adanya Sisminbakum, dimana output ekonomi nasional hanya Rp 448 triliun yang dihasilkan dari 22.070 perusahaanBegitu ada Sisminbakum, lanjut Yusril, output ekonomi meningkat menjadi 1.585 triliun dari 26.891 perusahaan.

Keterangan agak berbeda dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari yang ditemui terpisahUntuk kesempurnaan berkas, dia tak mempermasalahkan langkah Yusril itu"Kalau untuk kesempurnaan keterangan Pak Yusril, ya boleh-boleh saja nggak masalah," ucapnya dicegat selepas Jumatan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Lagi Tersangka di KPK Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler