Hampir 100 Pengacara Bela Ahok Hadapi Proses Hukum

Senin, 07 November 2016 – 22:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (7/11). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Puluhan pengacara kini mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terlapor kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara itu terdiri dari berbagai pihak termasuk organisasi, relawan dan juga partai politik pengusung calon petahana pada pilkada DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.

BACA JUGA: Walah.. Masih Ada 7,9 Juta Penduduk Belum Rekam e-KTP

Koordinator tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ada hampir 100 praktisi hukum yang menyediakan advokasi bagi calon gubernur DKI dari koalisi PDIP, Hanura, NasDem dan Golkar itu.

Misalnya, pengacara dari Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan saja ada 36 pengacara yang mendampingi Ahok. Belum lagi dari organisasi lainnya yang juga menyediakan advokasi untuk mantan bupati Belitung Timur itu.

BACA JUGA: Panitera PN Jakut Mengaku Utang Rp 700 Juta ke Anggota DPR

"Hampir seratus orang (anggota tim kuasa hukum Ahok). Dari BBHA saja sudah 36 orang, ada juga teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," kata Sirra Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Sirra mengakui pengacara yang mau mendampingi Ahok memang banyak. Alasannya, karena dia tak bisa melarang karena pengacara-pengacara pembela Ahok semata-mata memang ingin membantu calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djarot S Hidayat itu.

BACA JUGA: Sahroni: Indonesia Harus Bawa Pengaruh Positif

"Mereka mau berpartisipasi saya enggak bisa larang. Atas inisiatif mereka ikut. Bukan permintaan Pak Ahok. Buat apa minta banyak-banyak," jelasnya.

Selain itu Sirra juga sudah menyusun strategi untuk mematahkan laporan tentang dugaan Ahok menista agama. Di antaranya dengan menghadirkan para ahli agama, ahli hukum pidana, serta pakar bahasa.

"Kita mempersiapkan beberapa saksi fakta ahli. Ada ahli agama, ahli linguistik bahasa dan hukum pidana," pungkasnya.(uya/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Perlu Remajakan Alat Perekaman e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler