Kemdagri Perlu Remajakan Alat Perekaman e-KTP

Senin, 07 November 2016 – 20:57 WIB
Ilustrasi. Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera meremajakan alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik di daerah-daerah.

Pasalnya, sejumlah alat yang ada saat ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya dan telah dioperasikan sejak 2011 lalu.

BACA JUGA: TPM Sebut Video Buni Yani Karya Citizen Journalism

"Hasil investigasi ORI memperlihatkan beberapa peralatan yang ada sudah tak dapat dipergunakan. Sehingga memperlambat kinerja petugas di daerah," ujar anggota ORI Ahmad Suaedy di Kantor ORI, bilangan Rasuna Said, Senin (7/11).

Selain itu, ORI juga merekomendasikan agar Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen DUkcapil),memastikan pengadaan blanko e-KTP berjalan sesuai jadwal dan kualitasnya terjamin.

BACA JUGA: Duh! Pungli Terkait e-KTP Masih Marak di 12 Provinsi Ini

Karena, sampai saat ini, masih terdapat penduduk yang belum memiliki fisik e-KTP meski telah merekam data.

"ORI merekomendasikan Kemendagri perlu melakukan pendataan dan proyeksi, membuat prioritas dan menghindari penundaan pemenuhan kebutuhan blanko KTP elektronik di daerah, sehingga masyarakat yang sudah melakukan perekaman dapat segera memperoleh haknya secara adil," ujar Suaedy. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Sejarah! Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Proses Hukum Kasus Ahok Harus Dihormati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler