Pada 2009 lalu, dari 253 laporan yang diterima kepolisian, seluruhnya berhasil terungkap, dan berujung pada penahanan 365 tersangka
BACA JUGA: Jambret Beraksi di Gerbang Perumahan
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, berupa lima gram heroin senilai Rp 15 juta, 11.034,1 gram ganja senilai Rp 88,3 juta, 3.566,5 butir ekstasi seharga Rp 891,6 juta, 196.856,5 butir LL seharga Rp 118 juta, dan 1.003,3 gram sabu-sabu (SS) seharga Rp 2,5 miliar.Pada 2010 kasus penyalahgunaan narkoba menurun menjadi 225 laporan
BACA JUGA: Jatuh Saat Kejar Bandar Narkoba, Polisi Masuk IGD
Sementara BB yang berhasil diamankan berupa 114,3 gram heroin senilai Rp 342,9 juta, 7.457,2 gram ganja senilai Rp 60 juta, 5.546 butir ekstasi senilai Rp 1,38 miliar, 25.0349 butir LL senilai Rp 45,2 juta, dan 1.951,44 gram SS senilai Rp 4,8 miliar.Terakhir sejak Januari hingga September 2011, petugas sudah menerima 92 laporan penyelahgunaan narkoba, di mana 89 kasus atau 96,7 persen diantaranya sudah diselesaikan, dan menyeret 208 tersangka
Kapoloresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Arief Prapto Santoso melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda Ajun Komisaris Agus Siswanto mengatakan, dari data yang dimiliki pihaknya rata-rata narkoba yang beredar di Samarinda berasal dari Tawau, Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan menyusup di wilayah perbatasan, baik jalur laut ataupun darat
BACA JUGA: Ekstasi Beracun Beredar di Banjarmasin
" Oleh karenanya pemberantasan penyelahgunaan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah," terangnya(hrn/far)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paksa Pacar Aborsi, Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi