Hansip Dihapus Terpaksa Tambah Satpol PP, Anggaran Bengkak

Sabtu, 20 September 2014 – 03:12 WIB

jpnn.com - SERANG - Satpol PP Kota Serang keberatan atas penghapusan Pertahanan Sipil (Hansip) sebagai organisasi yang menjadi bagian dalam menjaga keamanan.

 

Kepala Satpol PP Kota Serang Ahkmad Mujimi mengatakan, dengan dicabutnya Keppres tersebut, maka dipastikan porsi kerja Satpol PP akan semakin bertambah. Padahal, saat ini, jumlah petugas yang dimiliki masih sangat terbatas.

BACA JUGA: November, e-KTP Cetak di Daerah

“Jumlah petugas Satpol PP yang ada hanya 27 personel. Sedangkan Hansip yang berada di bawah wewenang Linmas ada sekitar 50 orang, itu belum termasuk yang di kelurahan dan RT/RW,” ujar Mujimi didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Serang Yasin di ruang kerjanya, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Pemuda Aceh Tolak Pilkada oleh DPRD

Padahal, ungkap Mujimi, peran Hansip sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat RT dan RW.

Apalagi, selama ini, Hansip telah bekerja dengan ikhlas tanpa ada tuntutan apapun kepada pemerintah. Dengan dicabutkan Keppres tersebut, ia mengatakan, akan menambah Satpol PP hingga ke tingkat kelurahan.

BACA JUGA: Anggap Belum Bahaya, Sekolah Batal Diliburkan

“Oleh karena itu, dengan peleburan ini saya khawatir nantinya petugas Linmas yang dari Satpol PP tentu akan meminta honor, yang akhirnya menambahkan beban anggaran kami. Belum lagi jika mereka minta jadi PNS, sementara Linmas yang ada selama ini tidak meminta apa-apa,” ujarnya.

Untuk itu, Satpol PP juga meminta perhatian dari Pemkot Serang karena anggaran yang ada di Satpol PP saat ini saja masih kurang.

Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 88 Tahun 2014 mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Pertimbangan pencabutan Keppres ini dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Kamtibmas sudah dilaksanakan Satpol PP. (nna/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akibat Jalan Remuk, Dua PNS Tewas Kecelakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler