Hanura Ancam Uji Materi UU MD3

Buntut Pendiskriminasian di BK DPR

Sabtu, 02 April 2011 – 13:25 WIB

JAKARTA - Kekesalan Fraksi Hanura terkait perlakukan diskriminasi dalam struktur kepengurusan Badan Kehormatan (BK) DPR, ternyata masih belum redaSetelah melakukan aksi walk out dalam sidang paripurna, Hanura  mengancam akan lakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU MD3.

Anggota DPR dari Fraksi Hanura Murady Darmansjah mengatakan, saat ini fraksinya sedang melakukan kajian ilmiah tentang Pasal 124 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dijadikan acuan dalam mengatur kepengurusan BK DPR

BACA JUGA: Desain Gedung Baru DPR Pernah Dibuang ke Sampah

Menurutnya, dalam pasal tersebut, ada manipulasi tafsir dalam penentuan pasal tersebut.

“Kami menilai, ada kesengajaan membelokan tafsir yang dilakukan pimpinan dewan dan beberapa fraksi dalam penentuan kepengurusan BK DPR
Sehingga, aspirasi Hanura dan Gerindra terabaikan di BK,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4)

Dalam Pasal 124 ayat (1) disebutkan “DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan “Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Menurutnya, dalam menentukan susunan dan keanggotaan BK, sangat jelas sekali pasal tersebut memerintahkan perimbangan dan pemerataan

BACA JUGA: Dengar Mau Dipanggil SBY, PKS Gelar Rakor

Kalau perimbangan dan pemerataan yang dilakukan, lanjutnya, tentu berapa aturan jumlah BK dibagi dengan jumlah fraksi yang ada di DPR


“Kuota BK yang jumlahnya 11 harus dibagi dengan 9 fraksi yang ada

BACA JUGA: Ical Minta Gedung Baru DPR Lebih Sederhana

Kalau masih ada sisa kursi, disitu azas perimbangan yang dilakukanYakni dengan melihat kepada jumlah kursi terbesar dari fraksi di DPR,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.

Bekas Bendahara Fraksi Hanura ini juga mengaku heran dengan kuota anggota BK yang harus berjumlah 11 orangMenurut Murady, aturan tersebut sangat rancu dan tidak jelas landasan filosofis dan teoritisnya.

“Kenapa harus 11 orang, bukan 13, 15 atau 17 orangIni yang sampai saat ini kita tidak tahuKalau memang itu mengacu pada periode lalu, sekarang kan berbeda jumlah fraksinyaTidak bisa dong harus dipaksakan,” ujarnya.

Karena itu, Murady berjanji dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal tersebutSebab, protes yang dilakukan dua fraksi sejak setahun lalu, dia menilai cenderung diabaikan.

Senada dengan kolega separtainya, Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin mengatakan, sikap pimpinan DPR yang mengabaikan aspirasi dari fraksinya justru akan membuat legitimasi BK dipertanyakanKenapa? Karena pengakuan dan keberadaan BK DPR, menurutnya tidak akan diakui oleh seluruh fraksi yang ada

“Fraksi kami pun akan menolak semua keputusan yang diambil oleh BK bahkan tidak akan melaksanakannyaSebagai contoh, kalau kelak ada anggota dari fraksi kami yang dinilai melanggar kode etik, maka cukup fraksi yang akan memberikan sanksi bukan BK DPR,” ujarnya kepada INDOPOS, kemarin.

Kalau pimpinan DPR dan BK tidak mengharapkan itu terjadi, lanjut Saleh, maka saat ini yang perlu dilakukan adalah mempercepat revisi UU MD3, agar aturan yang ada segera dirubah“Dan kami berharap, opsi kedua yang ditawarkan pimpinan dewan benar-benar diberlakukanYakni, ada semacam barter keanggotaan di BK dengan alat kelengkapan lain sehingga jumlahnya tetap 11 orang,” pungkasnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pembangunan Gedung DPR, Demokrat Melunak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler