Hanura Dukung Pencabutan Uang Pensiun Pejabat Korup

Kamis, 07 November 2013 – 23:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding setuju apabila koruptor tidak mendapatkan fasilitas uang pensiun dari negara. Menurut Sudding, pemberian tunjangan tersebut tidak pantas mengingat koruptor sudah merugikan keuangan negara.

Hal ini dikatakan Sudding terkait pemberitaan yang menyebut sejumlah anggota dewan yang terlibat kasus korupsi masih menerima uang pensiun.

BACA JUGA: Jika Presiden Sedang Main Gitar, Penyadapan AS tak Masalah

"Terlepas dari mekanisme yang ada di DPR RI, saya menegaskan bahwa seharusnya seorang koruptor tidak layak untuk mendapatkan uang pensiun dari negara. Alasannya, mereka sudah merugikan rakyat dan negara dengan melakukan korupsi," kata Sudding dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (7/11).

Pemberian dana pensiun untuk anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun bagi anggota DPR sekitar 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

BACA JUGA: NU Tuding Pemerintah Terlalu Liberal soal Energi

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Uang pensiun juga  diberikan kepada anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis.

Menurut Sudding, mekanisme pemberian uang pensiun bagi anggota dewan memungkinkan diubah. Fraksi Hanura akan mendorong perubahan tersebut demi memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA: Marzuki Sarankan BK DPR Ubah Aturan Dana Pensiun

"Fraksi Hanura akan mengusulkan agar mekanisme yang ada di DPR Ri maupun lembaga negara yang lain dalam hal pemberian uang pensiun bisa diubah. Sebab pemberian uang pensiun pada koruptor sangat menyakiti hati rakyat," tegas legislator asal Sulawesi Tengah ini.

Lebih lanjut, Sudding menuturkan bahwa pencabutan fasilitas uang pensiun bagi koruptor sejalan dengan upaya pemiskinan koruptor. Langkah pemiskinan akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Untuk memberikan efek jera, seorang koruptor harus dimiskinkan, salah satunya dengan tidak memberikan semua fasilitas negara yang sebelumnya dia peroleh, termasuk uang pensiun," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Staf Keuangan DPP PKS Diperintah Palsukan Laporan Mobil LHI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler