Hanura Hormati Putusan KPK

Senin, 16 Desember 2013 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.

Menanggapi soal pencegahan terhadap salah satu petinggi Partai Hanura, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan, partainya mendukung penuh tindakan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Kasus Subri Dinilai Sangat Mencederai Kejaksaan

"Apa yang dilakukan oleh KPK dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme harus kita dukung dan tentu ini dalam upaya menjadikan negara kita menjadi lebih baik lagi," kata Saleh dalam pesan singkat kepada JPNN, Senin (16/12).

Saleh mengaku sudah mendengar soal pencegahan terhadap Bambang. "Ini saya baru tiba dari dapil dan saya juga baru dengar info tersebut (pencegahan) maka itu harus saya kroscek dulu seperti apa ceritanya," katanya.

BACA JUGA: Terbukti Menyuap, Anak Buah Hartati Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui

Seperti diketahui, Bambang dicegah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Ia dicegah sejak tanggal 15 Desember 2013 untuk masa waktu enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang merupakan Bos PT Pantai Aan. Sedangkan Lusita adalah Direktur di PT Pantai Aan. Bambang diketahui yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa menuntut Along tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu.

BACA JUGA: Presiden Minta Polri Amankan Natal dan Tahun Baru

Lokasi tanah yang akan dibangun itu menjadi sumber sengketa. Sebab, sertifikat tersebut disebut dipalsukan Along yang disebut sebagai pemilik tanah. Konflik antara Along dan perusahaan Bambang terjadi karena Along dianggap mencaplok tanah dengan sertifikat palsu.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Lusita merupakan Direktur di PT Pantai Aan.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Turut Soroti Suap di Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler