jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, belum ada urgensi melakukan revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan.
“Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu diperbaiki,” kata Dadang menanggapi rencana Partai Demokrat mengirimkan draf revisi UU Ormas kepada pemerintah dan DPR, Selasa (31/10).
BACA JUGA: Al Khaththath Ajak Muslim Jauhi Partai Pendukung Perppu Orma
Menurut Dadang, pada dasarnya perbaikan itu diperlukan setelah pada implementasi ada masalah. Namun, Dadang mengatakan, Perppu Ormas itu baru beberapa bulan dan ditetapkan sebagai UU sekitar 10 harian atau tepatnya 20 Oktober 2017 lalu.
“Jadi terlalu pagi kalau membicarakan tentang revisi,” tegas anggota Komisi X DPR itu.
BACA JUGA: GNPF Ulama-Ormas Islam Siap Ajukan Judicial Review UU Ormas
Dia mengatakan, kalau fraksi lain menyampaikan usulan revisi itu silakan saja karena merupakan politik masing-masing.
Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam hal ini tentu harus menunggu bagaimana sikap pemerintah.
BACA JUGA: Dukung Perppu Ormas, Demokrat Masuk Kabinet Jokowi-JK?
“Karena Fraksi Hanura sendiri tidak mengagendakan usulan revisi,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta Jokowi Merespons Usulan Revisi UU Ormas
Redaktur & Reporter : Boy