Hanura Masih Panas, Kubu OSO Pecat Marlis

Selasa, 22 Mei 2018 – 00:40 WIB
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Sekjen yang baru Hari Lotung Siregar saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (16/1/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

jpnn.com, PADANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) memberhentikan Marlis sebagai anggota partai, setelah menang di PTUN.

DPP Hanura segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) Marlis sebagai anggota DPRD Sumbar. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Hanura Sumbar Fauzi Novaldi kepada media, Senin (21/5).

BACA JUGA: PTUN Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura Kubu OSO Sah!

”Saya di Jakarta atas perintah Pak Sekjen DPP Hanura Hery Lontung Siregar untuk menerima SK pemberhentian dan keputusan mem-PAW-saudara Marlis,” ujar Fauzi Novaldi.

Menurutnya, ada dua surat yang diberikan Sekjen DPP Hanura kepada DPD Hanura Sumbar. Pertama, SK Nomor: SKEP 703/DPP-HANURA/IV/ 2018 tentang Pemberhentian Saudara Marlis sebagai Anggota Partai Hanura.

BACA JUGA: Hanura Ogah Percaya Hasil Survei

”Intinya memberhentikan, mencabut KTA partai, dan perintah mengembalikan seluruh aset Partai Hanura, dan surat keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 17 April 2018. Surat ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan saya sendiri selaku Sekjen,” ujar Herry Lontung Siregar saat menyerahkan SK tersebut kepada Fauzi Novaldi.

Sedangkan surat satu lagi, menurut Fauzi Novaldi adalah persetujuan pergantian antar waktu (PAW) dengan Nomor 70/DPP-HANURA/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. ”Uraian suratnya yakni persetjuan DPP Hanura untuk PAW anggota DPRD Sumbar dan menyetujui Edrizon Effendi sebagai PAW Marlis,” ujar Fauzi.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Kader Hanura Hadiri Rakernas Riau

Setelah keluarnya surat tersebut, DPP memerintahkan DPD Hanura Sumbar yang dipimpin Marzul Veri untuk segera memprosesnya. ”Ya adanya surat persetujuan PAW ini, DPD Hanura Sumbar, kita akan percepat proses dan menyurati Gubernur Sumbar. Pastinya Ketua DPD Hanura Sumbar akan sangat memahami mekanisme PAW seorang anggota DPRD,” ujar Fauzi.

Marlis ketika dikonfirmasi menyebutkan belum dapat informasi seputar adanya putusan pemberhentiannya dari DPP Hanura. ”Tapi apapun yang akan dilakukan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan ada pengaruhnya buat diri saya, karena Hanura sampai saat ini sedang bersengketa di PTUN Jakarta,” kata Marlis.

”Terserah mereka sajalah, tidak akan saya tanggapi persoalan itu. Aneh-aneh saja persoalan itu,” tandas anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Hanura itu.

Satu hal lagi yang perlu diketahui, kata Marlis, dirinya bukan anggota Partai Hanura kubu OSO. ”Makanya yang bersangkutan tentu tidak berhak memberhentikan saya dari Hanura, karena Ketua Umum dan Sekjen dari Partai Hanura saya adalah Pak Daryatmo dan Syarifudin Suding," tukasnya.

Ditanya jika Hanura kubu OSO tetap kukuh memberhentikan dan mem-PAW, Marlis mengatakan dirinya akan lihat dulu seperti apa upaya yang akan dilakukan kubu OSO. ”Prinsip saya tetap menang atau wassalam,” kata Marlis mengakhiri. (zil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Pengin Tambah Pimpinan, Oso Temui Jokowi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler