jpnn.com - JAKARTA - Di antara barisan pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terdapat Elza Syarief, politisi Partai Hanura yang lebih dikenal sebagai praktisi hukum. Elza memang berseberangan dengan Hanura yang dalam pemilu presiden (pilpres) lalu mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Hanura pun mengambil sikap tegas untuk merespon sikap politik Elza. Partai pimpinan Wiranto itu telah memecat Elza dari kepengurusan maupun keanggotaan Hanura.
BACA JUGA: Politisi Hanura Sebut Elza Syarief Layak Dipecat karena Menyimpang
Namun, Ketua DPP Hanura, Saleh Husein mengatakan bahwa alasan pemecatan terhadap Elza bukanlah semata-mata karena mendukung Prabowo-Hatta. Sebab, ada kesalahan lain yang dipertontonkan Elza, yakni menyerang Hanura secara terbuka.
“Perlu diketahui bahwa Ibu Elza diberhentikan dari jabatan partai dan keanggotaan partai bukan hanya karena ia mendukung pihak lain tetapi pernyataannya dimuka umum yang disiarkan oleh banyak media, bahkan disampaikan di kubu pihak lain dengan menyalahkan dan mengkritisi sikap partai dan ketua umum,” kata Saleh kepada JPNN, Senin (28/7) malam.
Saleh menuturkan, Badan Kehormatan Hanura sudah berupaya memanggil Elza untuk dimintai klarifikasi. Namun, upaya Badan Kehotmatan (BK) Hanura justru diabaikan.
BACA JUGA: MK Minta Jokowi-JK Siapkan Keterangan
“Sudah diminta penjelasan oleh BK partai, tapi tidak mau hadir. “Sehingga sesuai mekanisme organisasi partai serta atas pertimbangan tertib organisasi, maka yang bersangkutan (Elza, red) diberhentikan dari keanggotaan partai,” sambung Saleh.
Anggota komisi perhubungan dan infrastruktur di DPR RI itu menambahkan, Hanura tak mungkin membiarkan Elza merongrong kehormatan partai. Sebab, kata Saleh, perbedaan sikap politik tetap ada aturannya.
BACA JUGA: KPU Sangat Transparan, Yakin Hasil Pilpres tak Berubah
“Karena kalau hal seperti itu dibiarkan maka organisasi bisa rusak. Juga perlu diketahui bahwa kebebasan dalam bersikap diijinkan namun tentu ada mekanismenya,” pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Bukti-bukti untuk Ladeni Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi