jpnn.com - SUBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih anggota DPRD Subang periode 2014–2019. Rapat pleno dipusatkan di aula KPU Subang, Senin (12/5).
Hadiri di acara tersebut perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), pimpinan partai politik, calon legislatif dan saksi sejumlah partai politik. Rapat mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polres Subang.
BACA JUGA: Inilah Empat Nama Anggota DPD Asal Sumut
Ketua KPU Subang, Maman Suparman mengatakan, rapat pleno untuk menetapkan 50 kursi untuk anggota DPRD Subang periode 2014-2019.
Masih menurut Maman, rapat pleno ini merupakan batas akhir bagi parpol atau caleg yang akan mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), tepatnya hingga pukul 23.59 WIB tadi malam.
BACA JUGA: Mabuk, Pemuda Rusak Kubur
Informasi yang dihimpun, dari hasil rekapitulasi KPU Subang ini, dari 50 kursi DPRD Subang, sebanyak 18 kursi akan diisi oleh anggota DPRD lama. Sementara sisanya sebanyak 38 kursi diisi oleh anggota baru.
Pada pileg lalu, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.145.074, suara sah mencapai 874.822. Sehingga ada sekitar 270.252 yang tak memberikan hak pilihnya.
BACA JUGA: Lokalisasi Dolly Dipasangi CCTV
Dijadwalkan para wakil rakyat ini akan dilantik pada 15 September 2014 nanti. (bds/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bupati Probolinggo
Redaktur : Tim Redaksi