Hanya 18 Bank Bersedia Tampung Dana Repatriasi

Rabu, 20 Juli 2016 – 08:21 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah akhirnya merilis aturan turunan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Selasa (19/7) kemarin. Sebelumnya, rilis aturan tersebut sempat molor sepekan.

Bentuknya berupa dua peraturan menteri keuangan (PMK) dan satu keputusan menteri keuangan (KMK). Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan, PMK Nomor 118 Tahun 2016 berisi prosedur pelaksanaan pengampunan pajak. Misalnya, contoh formulir, cara pengisian, dan aturan teknis lain.

BACA JUGA: Sukseskan Tax Amnesty, BEI Diskon Biaya Listing

Sementara itu, PMK Nomor 119 Tahun 2016 mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri dan penempatan instrumen investasi dalam rangka tax amnesty.

Terkait PMK tersebut, pemerintah menunjuk perbankan, manajer investasi (MI), dan perusahaan efek sebagai pintu masuk harta hasil repatriasi dalam bentuk uang. MI dan perusahaan efek yang ditunjuk menjadi pengelola dana repatriasi harus terafiliasi dengan bank persepsi yang memenuhi syarat pemerintah.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Indonesia Didominasi Swasta

 ”Jadi, uangnya tidak boleh langsung ke MI atau ke perusahaan efek atau sekuritas, tapi ke bank dulu. Baru nanti dikelola sama MI dan perusahaan efek terkait,” ujar Bambang.

Aturan teknis lainnya adalah KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi Penerima Uang Tebusan. Dalam KMK tersebut, ditetapkan 70 bank yang berhak menerima uang tebusan pajak.

BACA JUGA: Bulan Depan, Pelabuhan Kalibaru Akan Beroperasi

Terkait bank persepsi, pemerintah menetapkan 19 bank yang memenuhi kriteria. Namun, baru 18 bank yang bersedia menandatangani kontrak untuk memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Bambang menambahkan, pemerintah masih akan menerbitkan PMK untuk repatriasi non finansial. Aturan tersebut ditargetkan selesai paling cepat satu atau dua pekan ini.

”Jadi, kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, beli properti, diatur sendiri dalam sebuah PMK. Karena itu, mekanisme lock up-nya beda,” kata dia.

Bambang menegaskan, sampai saat ini 18 bank tersebut belum melakukan kontrak keterbukaan akses data secara penuh untuk memantau pergerakan transaksi keuangan peserta tax amnesty.

”Mereka harus setuju dengan kontrak karena mesti patuh dengan kerahasiaan data, bersedia di monitor data dan uangnya di perbankan,” jelas mantan wakil menteri keuangan tersebut.

Pemerintah juga perlu memastikan perbankan mematuhi kontrak untuk menempatkan investasi berbentuk uang dalam berbagai investasi di dalam negeri selama tiga tahun.

”Kami ingin holding period tiga tahun dipatuhi secara penuh dan utuh. Tidak ada hambatan. Itu semua akan tertulis dalam kontrak,” katanya. (ken/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Market Share Masih Kecil, Perbankan Syariah Perlu Modifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler