Hanya 22 Obat Tersertifikasi Halal

Minggu, 08 Desember 2013 – 04:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pemberlakuan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun depan, ketersediaan obat bersertifikat halal masih sangat minim. Sebab, baru sekitar 20 jenis obat di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Kondisi itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11). "Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” tuturnya.

BACA JUGA: Obat Berkatalisator Babi Tetap Haram

Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.

"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar dia.

BACA JUGA: Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk segera melakukan aksi nyata terhadap adanya obat bersertifikat halal. Terlebih, menjelang program BPJS tahun depan.(jpnn)

 

BACA JUGA: PBNU Sarankan Indonesia Keluar dari WTO

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Kejagung Tangkap DPO Kejari Tenggarong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler