Obat Berkatalisator Babi Tetap Haram

MUI Ingatkan Menkes soal Sertifikasi Halal Produk Farmasi

Minggu, 08 Desember 2013 – 03:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi soal halal/haramnya suatu obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.

BACA JUGA: Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.

Dia sangat menyesalkan pernyataan Menkes soal tidak adanya kandungan babi dalam obat yang dibuat dengan menggunakan katalisator berbahan babi. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.

BACA JUGA: PBNU Sarankan Indonesia Keluar dari WTO

"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia.  Karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agama, termasuk dalam mengonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.(mia/wan/c7/agm)

BACA JUGA: Satgas Kejagung Tangkap DPO Kejari Tenggarong

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Memanggil Boediono Hasil Musyawarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler