Hanya 82,5 Persen Perusahaan Miliki LKS Bipartit

Selasa, 16 Agustus 2011 – 23:29 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) BipartitHal ini sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan yang tergolong berskala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit.

Dijelaskan Muhaimin, LKS Bipartit sendiri adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan

BACA JUGA: Kacab Bank Mega Tersangka Kasus Batubara

LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.

Muhaimin mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans yang diterima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, jumlah LKS Bipartit yang telah terbentuk di berbagai perusahaan yang mencakup 33 provinsi di Indonesia berjumlah 13.912 LKS Bipartit.

"Secara persentase, jumlah ini sudah mencapai 82,5 persen dari jumlah keseluruhan 16.863 perusahaan skala  besar di Indonesia
Hal ini berdasarkan data perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Dijelaskan Muhaimin lagi, dari data per Maret 2011, di Indonesia terdapat 219.721 perusahaan, yang terdiri dari perusahaan skala kecil (dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 25 orang) berjumlah 160.867 perusahaan, perusahaan skala sedang (jumlah pekerja antara 25-49 orang) berjumlah 41.991 perusahaan, serta perusahaan skala besar berjumlah 16.863 perusahaan

BACA JUGA: Lewat Perlombaan, Menteri PDT Berharap Membangun Daerah

"Keberadaan LKS Bipartit ini dibutuhkan sebagai wadah dalam mengembangkan dialog pengusaha-pekerja, sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja," tegasnya.

Muhaimin mengungkapkan, ada beberapa alasan untuk mendorong tumbuhnya LKS Bipartit di perusahaan
Pertama, bahwa LKS Bipartit dapat dijadikan sebagai lembaga strategis yang dapat menciptakan program unggulan dalam melaksanakan hubungan industrial secara otonom di perusahan

BACA JUGA: Ketua DPR Berharap Ruang-ruang Korupsi Berkurang

Kedua, bipartit bisa menjadi ikon dalam praktek kerjasama di tempat kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha, serta yang ketiga, LKS Bipartit dikembangkan untuk lebih berperan secara posistif sebagai tim deteksi dini di tingkat perusahaan.

"Keberadaan LKS Bipartit harus dipandang sebagai lembaga yang mampu meningkatkan produktivitas kerja, yang mendorong pada kesejahteraan kerja dan kemajuan usaha perusahaan," pungkas Muhaimin pula(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler