Hanya 97 Instansi Pemerintah Lulus Zona Integritas, 72 Ada Catatan

Sabtu, 16 Juli 2022 – 22:21 WIB
Instansi pemerintah lulus zona integritas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 169 instansi pemerintah lulus seleksi administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dari jumlah tersebut, 97 instansi pemerintah dinyatakan lulus, dan 72 instansi pemerintah lulus dengan catatan, sementara 81 instansi lainnya dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA: Mentan SYL Ajak Instansi Pemerintah untuk Bangkitkan Kedelai Nasional

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Erwan Agus Purwanto menjelaskan setiap instansi pemerintah yang dinyatakan lulus akan melaju ke tahap desk evaluasi dan wajib melakukan tindak lanjut atas hasil seleksi administrasi.

“Bagi instansi yang dinyatakan lulus, tindak lanjut yang harus dilakukan ialah menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) manual/excel hasil review tim penilai internal (TPl) kepada tim penilai nasional (TPN),” jelas dia,  Sabtu (16/7).

BACA JUGA: Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama

LKE manual bagi instansi pemerintah kategori lulus dapat disampaikan paling lambat 19 Juli 2022.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang termasuk kategori lulus dengan catatan harus menyerahkan tindak lanjut berupa perbaikan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta menyampaikan LKE manual/excel hasil reviu TPI kepada TPN. 

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Pasang WhatsApp Palsu, Bahaya!

"Dua poin tindak lanjut tersebut disampaikan paling lambat 19 Juli 2022," ujar Erwan. 

Dia menegaskan setiap instansi pemerintah yang dinyatakan tidak lulus, tidak bisa melanjutkan ke tahap desk evaluasi.

Apabila terdapat keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, instansi pemerintah dapat mengajukan sanggahan.

“Sanggahan dilayangkan dengan mengirimkan surat sanggah yang mencantumkan nama unit kerja, alasan sanggah, serta bukti dukung yang valid. Unit kerja juga harus melampirkan penyampaian LKE manual/excel hasil review TPI kepada TPN,” ungkap Erwan.

Penyampaian sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun 2022 bisa dilakukan hingga 19 Juli 2022.

TPN nantinya bisa menerima atau menolak tindak lanjut dari instansi pemerintah untuk kategori lulus dengan catatan dan tidak lulus berdasarkan hasil verifikasi bukti yang disampaikan.

Masyarakat pun menurut Erwan, bisa memberi masukan atau melaporkan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR.

"Pengumuman hasil sanggahan dan kelulusan hasil tindak lanjut seleksi administrasi akan diumumkan selambat-lambatnya pada akhir Juli 2022," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah 


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler