Hanya Ditemui Humas KPK, Pengacara Sutan Jengkel

Kamis, 05 Maret 2015 – 19:23 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –Sutan Bhatoegana berupaya mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Sutan, Razman Arif Nasution hari ini (5/3) mendatangi gedung lembaga antirasuah itu. Tujuannya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan tesangka dugaan penerima gratifikasi dalan penetapan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM itu.

BACA JUGA: Ini Jawaban Jokowi untuk Tawaran Australia Barterkan Bali Nine

Namun, Razman kesal kedatangannya tak disambut baik di KPK. Dia yang datang ingin bertemu pimpinan KPK hanya bertemu dengan bagian humas KPK. “Kami datang tidak dilayani,” kata Razman saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta.

Razman kesal sebab dia datang untuk menyampaikan surat, namun dia malah disuruh membuat surat oleh kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK. ”Kami ini menghantar surat untuk meminta penjelasan,” ucapnya.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tutup Peluang Barterkan Bali Nine

Mantan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan itu mengatakan agar KPK segera merespon surat penangguhan penanganan Sutan. Dia menunggu KPK memberi balasan Senin depan.

Razman menyebut seharusnya penahanan Sutan tidak perlu dilakukan. Sebab, pemeriksaan kliennya baru dilakukan pada 2 Februari 2015. Jadi, bila dihitung, Sutan menjadi tersangka selama 11 bulan dan selama itu KPK baru memeriksanya. “Urgensinya kita merujuk kepada KUHAP pasal 1 ayat 2,” cetusnya.

BACA JUGA: Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi

Sutan yang merupakan mantan Ketua Komisi VII DPR itu Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014.‎ Dia diduga menerima suap dari Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini, USD 200 ribu.

Oleh karena itu, dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Desyinta N/dio)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Sebut Rodrigo Gularte Sudah Lama Gila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler