Hanya Dua Langsung Bebas di HUT RI

Rabu, 17 Agustus 2016 – 03:40 WIB
Ilustrasi dua warga binaan LPKA bebas hari ini setelah mendapat remisi HUT RI ke 71. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sebanyak 28 warga binaan Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Batam menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71. 

Dua orang warga binaan diantaranya dibebaskan setelah menerima remisi ini.

BACA JUGA: Hiii, PNS Ini Menghitam dan Membusuk di Rumahnya

Kepala LPKA Batam, Amam Saipulhaq mengatakan dua warga binaan tersebut tersandung kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka sudah menjalankan hukuman selama 2,6 tahun dan 6 bulan.

"Nama mereka sudah kita ajukan ke pusat. Dan orang yang pusat memutuskan," ujar Amam seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (17/8).

BACA JUGA: Kecam Aksi Kekerasan, Puluhan Wartawan Riau Datangi Lanud RSN

Dia menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut dinilai dari perilaku selama menjalani hukuman di LPKA. Selain itu, keaktifan warga binaan.

"Yang dinilai utama adalah perilakunya. Dan tidak mempunyai masalah dalam masa tahanan," terangnya.

BACA JUGA: Kunjungi Belu, Ini Pesan Mendes Soal Dana Desa

Amam menambahkan selain remisi 17 Agustus warga binaan di LPKA tersebut juga mendapatkan remisi pada hari besar lainnya seperti Lebaran dan Natal.

"Untuk sekarang ada 2 yang bebas. Dan bebasnya tepat tanggal 17 Agustus," tuturnya.

Dia berharap kepada warga binaan anak yang bebas untuk bisa berbaur kembali dan diterima di tengah masyarakat. Dan meminta kepada orangtua untuk lebih ketat mengawasi anaknya agar tidak melakukan kejahatan.

"Yang penting tidak melakukan kejahatan lagi. Dan bisa diterima lagi di tengah masyarakat," tutupnya. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Malam Istri Sudah Tidur, Suami Menyelinap ke Kamar Anak Tiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler