jpnn.com - JAKARTA - Mantan Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Rifai akan melaporkan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri. Achmad Rifai yang saat ini menjadi kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua melaporkan Johan Budi ke Bareskrim terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kliennya dalam konferensi pers pimpinan KPK pada 2 Juli 2015.
"Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kabag Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melakukan press conference dan dikutip oleh beberapa pemberitaan media massa baik elektronik maupun cetak yang pada intinya menyatakan Rusli Sibua, (Bupati Kabupaten Morotai) mangkir atau tidak menghadiri panggilan KPK dengan atau tanpa keterangan apapun," kata Achmad Rifai, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/8).
BACA JUGA: Cerita di Balik Meriahnya Muktamar NU, Hotel Penuh, Rumah Warga pun Jadi Penginapan
Padahal lanjutnya, selaku kuasa kukum pihaknya telah mengantarkan surat permohonan penundaan pemeriksaan secara langsung kepada KPK dan diterima langsung oleh pihak komisi antirasuah.
Untuk itu kata Achmad Rifai, tidak benar apabila Johan Budi dan Priharsa menyatakan kliennya tidak hadir tanpa keterangan apapun.
BACA JUGA: Unsur Polisi, Jaksa dan Hakim Bisa Untungkan KPK
"Atas dasar itulah kami selaku kuasa hukum Rusli Sibua menduga telah terjadi dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KHUP dan penyebaran informasi bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP yang patut diduga dilakukan oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Kepala Bagian Pemberitaan Publikasi KPK Priharsa Nugraha," ungkapnya.
"Kami akan melaporkan Johan Budi dan Priharsa Nugraha ke Bareskrim Polri sesegera mungkin," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: PWNU DKI Jakarta Dukung Sistem AHWA, Asal...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumandang Shalawat Nabi Redam Hujan Interupsi Pleno Muktamar NU
Redaktur : Tim Redaksi