jpnn.com - JAKARTA - Keberadaan unsur polisi, jaksa dan hakim di komposisi pimpinan KPK merupakan sebuah kebutuhan konstitusional. Keberadaan unsur penegak hukum di komisi unsur pimpinan antirasuah itu dinilai dapat memberikan keuntungan bagi lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar, kehadiran polisi, jaksa dan hakim di tubuh pimpinan KPK diyakini mampu mempermudah koordinasi, memudahkan komando. Selain itu aspek pengalaman dalam penyidikan dan penuntutan juga memberikan keuntungan.
BACA JUGA: PWNU DKI Jakarta Dukung Sistem AHWA, Asal...
“Walaupun keberadaan polisi, jaksa dan hakim tidak wajib, hal itu bisa jadi menguntungkan," kata dia.
Kata Fikar, komposisi ini pimpinan yang beragam bisa memperkuat KPK.
BACA JUGA: Kumandang Shalawat Nabi Redam Hujan Interupsi Pleno Muktamar NU
Sementara itu, pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan berharap proses seleksi pimpinan KPK tetap objektif. Ia tidak menyangkal ada pihak-pihak yang menginginkan ada unsur keterwakilan.
“Memang saat ini berkembang ada pihak yang menginginkan adanya unsur keterwakilan seperti dari polri, kejaksaan, dan hakim,” paparnya.
BACA JUGA: Gus Sholah Khawatir NU Kehilangan Roh Jihadnya
Menurut Agustinus, kehadiran unsur polisi, jaksa dan hakim atau criminal justice system (CJS) ini memang ada plus minusnya.
“Tetapi jika ada unsur keterwakilan ini, maka ada keuntungan bagi KPK, sebab pada aspek pengalaman ini bisa dimanfaatkan,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Agustinus, sebenarnya dari 17 kriteria pimpinan KPK, ada salah satu yang mengarah kepada CJS. Dalam kriteria itu ada klausul kemampuan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Jadi sebenarnya CJS bisa masuk lewat situ,” ujarnya. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Korupsi Ini Sarankan Polisi-Jaksa tak Harus Pimpin KPK
Redaktur : Tim Redaksi