jpnn.com - JAKARTA - Delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat panitia khusus (pansus) DPR tentang rancangan undang-undang tentang revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) memilih hengkang dari ruangan sidang. Delegasi DPD yang dipimpin Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Gede Pasek Suardika melakukan walk out karena posisinya dalam proses revisi UU MD3 itu hanya sebagai peninjau.
"Kita ingin ketegasan, kita ini diundang sebagai apa?" kata Gede Pasek Suardika dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Kemenkumham Siapkan Solusi Jika DPR Tolak Perppu Pilkada
Mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Pasek, maka DPD harusnya ikut membahas revisi UU MD3 bersama DPR dan pemerintah. "Harus berbentuk tripartit. Ada DPR, pemerintah dan DPD," tegasnya.
Tapi semenjak rapat pansus revisi UU MD3 dibuka, kata Pasek, Fraksi Partai Demokrat dan PKS justru selalu menggiring opini agar lembaga negara tempat para senator itu diposisikan sebagai peninjau. Bahkan, pelibatan DPD dianggap akan mengganggu jalannya rapat.
BACA JUGA: Ical Kalem, Nurdin Halid Keras
"Kalau DPD dianggap menganggu-ganggu saja, ya sudahlah. Mengelola negara tidak boleh begitu kan? Atau DPD menjadi peninjau saja? Itu tidak elok dalam ketatanegaraan," tegas Pasek.
Padahal, kata Pasek, revisi UU MD3 itu juga terkait langsung dengan tanggung jawab konstitusi DPD. "Kalau kami hanya mendengar, tugas kami banyak. Kami masih banyak kegiatan lain. Kami mohon izin keluar. Mohon maaf para anggota DPR yang terhormat," pungkas senator asal Provinsi Bali itu, sembari meninggalkan ruang rapat.(fas/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Munas Dukung Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi