Kemenkumham Siapkan Solusi Jika DPR Tolak Perppu Pilkada

Jumat, 05 Desember 2014 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menggandeng Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.‎ Langkah itu ditempuh apabila perppu yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ditolak  DPR.

"Kita sudah pikirin, nanti kita akan ‎kerjasama dengan mendagri. Kami akan cari jalan keluar," kata Menkumham Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).

BACA JUGA: Ical Kalem, Nurdin Halid Keras

Yasonna mengingatkan bahwa jika perppu ditolak maka akan menimbulkan kekosongan hukum. ‎Untuk mengatasinya, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggeser waktu pelaksanaan pilkada.

"Pertama dulu mungkin pilkada harus kita geser waktunya. Angkat pejabat aja dulu, pelaksana tugas. Sampai kita membentuk ketentuan perundangan," ‎ujar Yasonna.‎

BACA JUGA: DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD

Awal Oktober lalu, Susilo Bambang Yudhoyono yang kala itu masih menjabat presiden menandatangani Perppu Pilkada. Perppu ini berisi metode pelaksanaan pilkada. Hingga saat ini, DPR belum mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang.

Kemendagri sudah menyiapkan penyelenggaraan pilkada langsung pada 2015. Format yang ditawarkan Kemendagri adalah pilkada langsung yang digelar secara serentak. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Setelah Munas Dukung Jokowi-JK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Terpilih Lagi, Ical: Saya Ini Sudah Tua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler