Hanya Kearifan Lokal yang Bisa Selesaikan Sabda Raja

Kamis, 14 Mei 2015 – 02:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyatmadji mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan hukum untuk ikut campur soal sabda raja di Kraton Jogjakarta.

Dodi mengatakan, sikap tersebut juga sudah disampaikan langsung kepada adik-adik Sri Sultan Hamengkubuwono X saat mendatangi Mendagri Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

"Pak Menteri Tjahjo Kumolo sudah sampaikan kepada adik-adik Sultan, bahwa Kemendagri tidak mempunyai kewenangan atau instrumen hukum untuk ikut campur soal sabda raja itu," kata Dodi Riyatmadji, di Gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/5).

Menurut Dodi, gelar Mangkubumi tidak berarti otomatis menjadi raja atau ratu Yogyakarta. "Keputusan tentang siapa ratu dan raja Yogjakarta, baru akan diputuskan nanti setelah turunnya ‘wahyu’. Jadi tidak otomatis begitu," ungkapnya.

BACA JUGA: Astagfirullah, Ayah Ini Gagahi Anak Gadisnya, 4 Lainnya yang Masih Balita Dihabisi

Sabda jadi polemik karena yang jadi pengganti raja Sri Sultan HB X adalah adik-adiknya. Sebab, Sri Sultan HB X tidak mempunyai keturunan lelaki. "Kelima anak Sri Sultan HB X adalah perempuan," ungkapnya.

Karena itu, Kemendagri menghimbau semua pihak bisa memahami persoalan sabda itu dengan arif dan bijak. "Hanya kearifan lokal yang bisa menyelesaikannya," pungkas Dodi Riyatmadji. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Awas! Kalsel Rawan Konflik Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Tuangkan Bensin, Istri Nyalakan Obat Nyamuk, dan Akhirnya…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler