Hanya Kelompok Teroris yang Ingin BNPT Dibubarkan!

Rabu, 22 September 2021 – 23:11 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kalimantan Utara (Kaltara) Datu Iskandar mengingatkan seluruh elemen bangsa.

Menurutnya, ancaman radikalisme dan terorisme masih terus terjadi dan itu nyata.

BACA JUGA: Kemenkes Ingatkan Kunci Penting Agar Level PPKM Turun, Begini!

Karena itu, dia merasa keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih sangat dibutuhkan.

"Sebagai sebuah bangsa dikagetkan dengan rentetan peristiwa yang akhirnya menyadarkan kita bahwa bahaya radikalisme dan terorisme adalah nyata."

BACA JUGA: TNI Evakuasi 2 Guru dan Seorang Ibu Rumah Tangga dari Kiwirok

"Mulai bom Borobudur 1985, bom Bali 2002, bom Sarinah 2016, dan berbagai serangan lain," ujar Datu Iskandar Zulkarnaen, di Tanjung Selor, Rabu (22/9).

Datu Iskandar menyatakan pandangannya menanggapi munculnya petisi kepada BNPT mengatasnamakan oknum mantan narapidana terorisme.

BACA JUGA: Semoga Tak ada Lagi Regulasi yang Tumpang Tindih di Pemilu 2024

Petisi tersebut meminta agar lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme ini dibubarkan.

"Dari berbagai peristiwa itu kita sangat prihatin karena serangan itu telah menimbulkan tragedi kemanusiaan atas banyaknya korban jiwa, sehingga sesuai amanat UU maka dibentuk BNPT," katanya.

Menurutnya, keberadaan BNPT tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keberadaan BNPT merupakan representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris.

"Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris," katanya.

Dia juga menegaskan hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar.

"Oleh karenanya harusnya negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris," ujar dia.

Sebelumnya, dalam petisi disebutkan BNPT lambat merespons program deradikalisasi bagi napiter yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah.

Mereka juga menyoroti soal pengurusan remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemberdayaan keluarga napiter dan mantan napiter.

Petisi tersebut direspons oleh FKPT di 32 provinsi.

FKPT merupakan mitra strategis BNPT RI di setiap daerah.

Tugasnya melaksanakan program pencegahan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan berkolaborasi bersama stakeholder daerah seperti pemerintah daerah (gubernur, bupati/wali kota dan seluruh perangkatnya).

Termasuk antara lain kementerian agama wilayah, unsur kepolisian dan TNI di daerah, kepala BIN daerah, perguruan tinggi, ormas, dan tokoh agama.

Program strategis FKPT di setiap provinsi adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terkait paham radikal-terorisme, pemahaman kebangsaan dan pemahaman moderasi beragama.

Tujuan program tersebut sebagai vaksinasi dan peningkatan imun terhadap potensi radikalisme oleh kelompok terorisme.

Pada akhirnya, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk berkonstribusi dalam pencegahan paham radikal-terorisme di lingkungan masing-masing.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler