Semoga Tak ada Lagi Regulasi yang Tumpang Tindih di Pemilu 2024

Rabu, 22 September 2021 – 22:18 WIB
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap tidak ada lagi regulasi yang tumpang tindih pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Khususnya terkait Undang-Undang Pemilu dan UU Pemilikan Kepala Daerah, karena hal tersebut dapat menyulitkan penyelenggara nantinya.

BACA JUGA: Menkominfo Bicara Soal Penista Agama, Dia Bilang Begini

Abhan menyatakan harapannya pada diskusi publik bertajuk 'Rekomendasi Bawaslu dalam penataan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024' di Jakarta, Rabu (22/9).

Menurut Abhan, harmonisasi antara UU Pemilu dan Pilkada sangat penting khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Cukup Dengan Mengatur Napas Penyakit ini Bakal Bablas

Kemudian soal penegakan hukum, serta sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.

“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” ucapnya.

BACA JUGA: Calon PDIP Menang, NasDem Mengajukan Nota Keberatan

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu itu juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel (keteraksesan) dalam setiap proses pengawasan.

“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan."

"Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” kata dia.

Sementara itu, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengatakan antar peraturan penyelenggaraan pemilu masih ada yang belum sinkron.

Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum.

"Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi. Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif."

"Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” ucapnya.

Ahsanul menyarankan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024.

Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler