jpnn.com - BENARKAH Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsuddin berada di balik mencuatnya rekaman skandal "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto?
Bila iya, apa misinya?
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Operasi Camar Maleo Tetap Berlangsung
Maroef yang kini jadi bos PTFI adalah mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) era kepemimpinan Marciano Norman.
Skandal Freeport
BACA JUGA: Bila Sadapan Ilegal, Menteri Sudirman dan Freeport Bisa Terjerat Hukum
Skandal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto terus menjadi buah bibir.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon meminta pimpinan komisinya mengagendakan pemanggilan Maroef dalam kapasitas sebagai mantan pejabat tinggi BIN.
BACA JUGA: Polisi Kerahkan Pasukan Ke Kedutaan Negara-negara Eropa dan Amerika, Ada Apa?
Effendi menduga Maroef terlibat konspirasi dengan Menteri ESDM Sudirman Said dalam skandal ini.
Alur asumsi yang memperkuat dugaan tersebut, setelah misi Menteri ESDM dan PTFI gagal memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu, maka mereka mengungkap skandal "papa minta saham".
Ini bisa jadi dilakukan, "ketika tak ada lagi jalan lain," kata Effendi di gedung DPR Jakarta, Kamis (19/11).
Untuk menemukan titik terang dalam skandal inilah maka Maroef harus dipanggil.
Pemanggilan itu, menurut Effendii, penting untuk mengetahui apakah sebagai mantan Waka BIN yang kini menjabat Presdir PTFI, Maroef masih menggunakan wewenang BIN melalui jejaringnya.
"Kalau wewenang itu digunakan, itu bayangkan pertemuan bisa direkam. Kami harus ketahui karena tidak bisa menggunakan instrumen BIN untuk kepentingan usaha swasta asing," pungkasnya.
Jika benar dia yang memberikan rekaman, maka Maroef diduga bagian dari konspirasi Sudirman Said.
"Nah ini yang harus dipanggil. Bukan oleh MKD tapi komisi I DPR," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HOAX! Terkait ISIS, 36 WNI Ditahan Otoritas Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi