jpnn.com - JAKARTA - Sikap tidak elok diperlihatkan Noldi Tuwoliu dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (26/9). Noldi yang berstatus sebagai pengadu II, mendesak majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera mengeluarkan putusan.
Menurut bakal calon Bupati Kepulauan Talaud itu, pihaknya mendapatkan desakan dari masyarakat untuk segera menyelesaikan persidangan. Pasalnya, mereka ingin Noldi mendapat kepastian hukum.
BACA JUGA: Berkas Tak Lengkap, Pengaduan KarSa Belum Bisa Disidangkan DKPP
“Kami sudah menyampaikan kepada massa pendukung agar bersabar. Namun mereka mendesak agar segera diselesaikan. Bila tidak, kami tidak bertanggung jawab atas adanya tindakan anarkis. Dan massa pendukung ini menerangai DKPP ini diintervensi,” ujar Noldi di hadapan majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5 Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Mendengar tuntutan Noldi, pimpinan sidang, anggota DKPP Saut H Sirait langsung bereaksi. Ia tidak terima dengan sikap pengadu yang melangkahi kewenangan majelis.
BACA JUGA: KPU Dairi Dituding Abaikan Masalah Ijazah Jhonny Sitohang
“Kalau menuntut begitu, saya usir saudara,” ucap Saut tegas.
Saut juga mengatakan bahwa perkara Noldi sebenarnya sudah selesai disidangkan dan tinggal menunggu keputusan. Sidang Kamis (26/9), lanjutnya, sebenarnya diperuntukan bagi pengadu II dan III.
BACA JUGA: Kabiro Hukum Kemendagri jadi Saksi Ahli di Sidang KIP Pidie Jaya
“Kami tinggal pleno. Saudara kan tidak perlu hadir dalam sidang kali ini. Namun Saudara ngotot. Tak ada lagi yang bisa digali, kecuali bila Saudara merasa belum cukup dan bukti lain, kami persilakan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah pengadu 1 Noldi Tuwoliu, pengadu 2 Handri Piter Poae sebagai kuasa dari Eben Heaser Sasea dan Pengadu 3 Bastian Noor Pribadi.
Sementara pihak teradu adalah Ketua KPU Talaud Melky Buatasik dan anggotanya TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Kembali Sidang Kasus KPU Dairi
Redaktur : Tim Redaksi