jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Kamis (26/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan pihak berperkara.
Pengadu Abdul Gaffar Pattape menghadirkan dua orang saksi dalam kesempatan ini. Mereka adalah, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkajene Firdaus A Noor dan Bisman, seorang anggota LSM asal Pangkep.
BACA JUGA: Paksa Majelis Segera Keluarkan Putusan, Pengadu Kena Semprot Anggota DKPP
Dalam kesaksiannya, Firdaus mengakui mengundang Abdul Gaffar ke sekolahnya untuk memberikan ceramah. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada unsur kampanye dalam ceramah yang disampaikan politisi Golkar itu, seperti dicurigai teradu.
“Tujuan kami mengundang beliau hanya untuk memberikan ceramah dan motivasi kepada anak-anak kami tentang keunggulan dan sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Beliau ini sudah kami anggap orang tua kami karena kapasitasnya sebagai tokoh masyarakat dan tokoh nasional. Kami sudah biasa mengadakan acara semacam itu, mengundang tokoh-tokoh masyarakat. Jadi tidak hanya beliau yang pernah kami undang,” terang Firdaus.
BACA JUGA: Berkas Tak Lengkap, Pengaduan KarSa Belum Bisa Disidangkan DKPP
Senada dengan Firdaus, saksi Bisman juga membantah ada muatan kampanye dalam ceramah Abdul Gaffar. Dia pun tidak pernah menyaksikan adanya bagi-bagi baju batik dan atribut kampanye di acara tersebut.
“Saya hadir tanggal 15 Juli itu, dan mendengar materi apa yang disampaikan Pak Gaffar. Sampai berakhir penyampaian materi, tidak ada satu pun atribut yang dibagi-bagi,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Dairi Dituding Abaikan Masalah Ijazah Jhonny Sitohang
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, pimpinan sidang Nur Hidayat Sardini menasihati para teradu. Menurutnya, tindakan Panwaslu Pangkep sudah berlebihan.
Ia minta para teradu lebih berhati-hati dalam bertindak. Terutama dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Model klarifikasi yang dibuat Teradu ini sangat memilukan. Ini bisa menimbulkan salah tafsir. Kalau ada unsur dua alat bukti boleh melakukan pemanggilan. Saudara memanggil cuma atas laporan masyarakat,” tutur Nur Hidayat.
Seperti diketahui, pokok pengaduan perkara ini adalah pemanggilan Abdul Gaffar oleh Panwaslu Pangkep. Pengadu yang merupakan anggota DPR RI itu dicurigai melakukan kampanye terselubung di SMA Negeri 2 Pangkajene.
Pemanggilan ini membuat pengadu merasa nama baiknya direndahkan. Apalagi, belakangan pemanggilan tersebut ramai diberitakan media massa. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabiro Hukum Kemendagri jadi Saksi Ahli di Sidang KIP Pidie Jaya
Redaktur : Tim Redaksi