Hanya Siap Menggaji 387 PPPK dari Honorer K2

Rabu, 13 Maret 2019 – 07:26 WIB
Pemkab Pati mengusulkan 387 formasi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PATI - Pemkab Pati, Jateng, sudah mengusulkan formasi PPPK (pegawai pemerintah denganperjanjian kerja) sebanyak 387.

Usulan tersebut menyesuaikan anggaran yang disanggupi pemkab. Meski demikian, kuota tersebut masih belum pasti karena masih menunggu hasil dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: Honorer K2 Peserta Tes PPPK Merasa Nasibnya Digantung

Kepala BKPP Pati Jumani melalui Kasubbid Pengadaan dan Jabatan Aziz Muslim, menuturkan, saat ini pihaknya masih berkorodinasi dengan BKN tentang usulan formasi PPPK.

Sebelumnya, pemkab mengusulkan 387 pegawai sesuai anggaran pemkab, mengingat gaji PPPK dianggarkan dari APBD.

BACA JUGA: Jumlah Formasi PPPK tak Disebutkan Terbuka, Ada Honorer K2 Siluman?

BACA JUGA: Politikus Demokrat Ingatkan Honorer K2 agar Hati - hati

Ia mengaku, penerimaan PPPK sempat mengalami tarik ulur. Sebab, sistem gajiannya dilimpahkan pada APBD di setiap daerah. Untuk itu, yang akan diterima hanya 387 peserta menyesuikan dengan anggaran APBD Pati. Itupun anggarannya baru dibahas pada APBD Perubahan 2019, karena APBD murni telah didok.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Ingatkan Honorer K2 agar Hati - hati

”Dari 660 pendaftar hanya diterima 387 orang. Mereka sudah mengikuti tahapan seleksi. Untuk hasilnya kami serahkan pusat. Nanti kalau sudah fix akan diumumkan hasilnya,” jelasnya.

Menurutnya, pada pendaftaran PPPK tahap ini diikuti 660 peserta. Pada tahapan tes diikuti 650 peserta yang kebanyakan tenaga honorer K2.

Ada 10 peserta yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS), karena belum mengantongi ijazah S1 guru dan belum memiliki surat tanda register (STR) untuk tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Honorer K2 Peserta Tes PPPK Merasa Nasibnya Digantung

”Saat ini pengisian formasi PPPK di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Sesuai PP 49/2018 dan Permenpan 2/2019, formasi untuk PPPK yakni guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Tapi di Pati hanya guru dan tenaga kesehatan. Yang mengikuti diperbolehkan hingga usia setahun sebelum pensiun.” (san/ war/put/noe/sub/int/lin)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Tolak Tuntutan Honorer K2 Jatim Peserta Tes CPNS 2013


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler