Hanya Sita Rp 1 T, DPR Kecewa

Laporan Tim Pengembalian Aset Kasus Bank Century

Kamis, 02 September 2010 – 07:15 WIB

JAKARTA - Tim Pengawas (timwas) DPR kasus Bank Century kembali bekerjaKali ini timwas mengagendakan pemanggilan Tim Bersama Pengembalian Aset untuk mengetahui data uang negara yang sudah dikembalikan

BACA JUGA: Hakim Anggap Byarpet di Luar Kesengajaan

Namun, dalam laporan Tim Pengembalian Aset kemarin (1/9), hampir tidak ada kemajuan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie tersebut, timwas mengundang perwakilan Tim Pengembalian Aset, yakni Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar serta Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi
Bukannya laporan positif (yang diperoleh), timwas justru kembali mendapat curhat tentang sulitnya penyelamatan aset Bank Century itu.

Ito dalam laporannya menyatakan, aset pemilik Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, yang bisa disita negara, bisa jadi, akan menyusut

BACA JUGA: PPP Berharap Tidak Sedang

Berdasar hasil penelusuran Tim Pengembalian Aset, tidak semua aset buron tersebut merupakan hasil kejahatan kasus Bank Century
"Ternyata banyak sekali kelemahan dalam penetapan aset Bank Century," kata Ito dalam rapat timwas di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (1/9).

Menurut dia, meski belum dipastikan jumlah aset yang dimiliki Hesham dan Ravat, Tim Pengembalian Aset perlu membuktikan asal-muasal kekayaan keduanya

BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN

Jika kekayaan mereka ada yang berasal dari aset nasabah yang digelapkan, itulah yang nanti bisa disita untuk dikembalikan kepada negara"Susah membedakan mana yang (aset) Century, mana yang bukan," jelasnya.

Dalam keterangan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, disebutkan bahwa aset Hesham dan Rafat yang bisa disita mencapai Rp 13 triliunData itu berdasar laporan yang diberikan Bank Hongkong, Swiss, dan Inggris, tempat kekayaan Hesham dan Rafat disimpanDisampaikan Susno bahwa aset tersebut telah dibekukan agar tidak dicairkan oleh Hesham maupun Rafat.

Namun, keterangan Susno itu dibantah ItoDia menegaskan, perlu ada  pembuktian bahwa aset Rp 13 triliun yang dimiliki pelaku "baik di dalam maupun di luar negeri" merupakan hasil tindak pidana"Yang diungkapkan Pak Susno itu hanya perkiraanTidak semuanya merupakan hasil kejahatan," jelasnya.

Saat ini, kata Ito, Polri baru memblokir sementara sejumlah asetJumlah aset dari hasil pidana kasus Bank Century yang berhasil diidentifikasi itu hanya sekitar Rp 1 triliun yang berada di dalam negeriSisanya, aset yang berada di luar negeri, masih dalam tahap identifikasi"Waktunya lama dan panjang," tandasnya

Anggota Tim Pengawas Bank Century Fahri Hamzah menyatakan, untuk memudahkan pengejaran aset itu, dibutuhkan audit forensikAudit tersebut adalah teknik audit khusus untuk menemukan bukti finansial yang mendukung pembuktian ada atau tidaknya tindakan kejahatan"Supaya ketahuan aliran dana PMS dan FPJP (bailout Bank Century) lari ke mana," ujar Fachri

Menurut dia, upaya lain untuk mengetahui aset Bank Century yang digelapkan adalah melalui penangkapan Hesham dan RafatPolri perlu bekerja sama dengan jaringan interpol untuk menindaklanjuti penangkapan dua buron itu"Karena jika (mereka) tertangkap, pengejaran aset lebih mudah dilakukan," jelasnya.

Secara keseluruhan, hampir tidak ada kemajuan yang diperoleh dalam Rapat Tim Pengawas CenturyRapat ditutup dengan tiga butir kesimpulanMarzuki saat membacakan kesimpulan menyatakan, Tim Bersama Pengembalian Aset diminta menjelaskan langkah-langkah dan aset apa yang bisa dikembalikanSebab, menurut dia, inventarisasi aset tersebut sangat penting karena setiap langkah yang dilakukan akan terlihat dengan jelas"Sebaiknya dibuatkan matriks jenis aset apa saja yang bisa di-recovery dan potensi lain yang bisa menutup kerugian, termasuk bank yang bisa dijual," harapnya.

Kesimpulan kedua terkait dengan keterbatasan kewenangan menteri hukum dan HAMTimwas akan memanggil semua pihak yang terkait dengan Century, dari Polri, Kejagung, Kemenkeu, manajemen Bank Mutiara, sampai PPATK"Supaya terlihat secara utuh potensi recovery itu," imbuh Marzuki

Kesimpulan terakhir adalah terkait dengan perlunya dilakukan audit forensikTimwas memandang hal itu penting dan harus diprioritaskan"Usulnya bagusYa, kita tambahkan saja," tandas Marzuki(bay/dyn/c3/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh 36 Juta Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler