JAKARTA - Jumlah bakal calon pimpinan KPK makin menyusutDari 144 calon hanya tersisa tujuh calon yang berhasil melewati ujian seleksi hingga tahap tiga
BACA JUGA: Praktik Mafia Haji Disorot Media AS
Setelah melewati tes kepribadian (profile asessment), ketujuh calon akan mengikuti tes wawancara, sekaligus penelusuran rekam jejak masing-masing calon yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).Dari ketujuh calon tersebut, terdapat nama-nama tenar seperti Ketua KY Muhammad Busyro Muqoddas, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique, anggota DPD I Wayan Sudirta dan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto
BACA JUGA: Boediono Hentikan Puasa Bicara
"Kita lihat baru tiga orang yang layak dan memenuhi syarat sebagai ketua KPK," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, ketika dihubungi, kemarin (7/8).Ketika ditanya soal ketiga calon tersebut, dia menolak menyebutkan
BACA JUGA: Dua Teroris Digerebek di Bandung
"Tidak etis lah kalau disebutTapi empat yang lain tidak perlu dipertimbangkan," imbuhnyaSelain itu, dia juga menegaskan bahwa ICW tetap akan menolak calon yang berasal dari unsur polisi, jaksa dan pengacara pembela koruptorLSM antikorupsi itu menganggap, unsur jaksa dan polisi dalam lingkup kepemimpinan KPK, bisa menimbulkan subjektivitas di dalam KPK dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum"Kita tetap konsisten menolak unsur dari jaksa dan polisiKita tidak membenci institusinya, tetapi lebih ke arah person to person," paparnya.
Seperti diketahui, dua dari tujuh calon terpilih berasal dari kejaksaan dan kepolisianYakni, jaksa Sutan Bagindo Fachmi dan Mantan Kapolda Jateng Irjen Pol (Purn) Chaerul RasjidDi samping itu, ICW juga telah mengendus adanya pesanan dari pengusaha dan konglomerat terhadap calon-calon yang dianggap tidak layak tersebutEmerson menuturkan, setidaknya ICW mendengar adanya sejumlah pendekatan kepada beberapa calon"Itu kita akan cek ulang dalam tracking atau penelusuran rekam jejak para calon," tuturnya.
Ketika ditanya soal objektivitas ICW, terkait salah satu calon merupakan anggota dewan etik ICW, Bambang Widjojanto, Emerson memastikan pihaknya akan menelusuti jejak sesuai dengan fakta"Kita dorong Pansel untuk bertindak objektifMaka kita juga harus objektif, karena itu kita tidak sebut nama untuk hindari conflict of interest," katanya.
Secara terpisah, Kejaksaan siap memberikan penjelasan atas track record jaksa Fachmi kepada pansel pimpinan KPKHal itu menanggapi pansel yang akan melayangkan surat konfirmasi ke sejumlah lembaga penegak hukum"Kalau itu memang mekanismenya, silakan saja, kami akan sampaikan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap kepada koran ini, kemarin (7/8).
Terkait dengan kasus illegal logging Adelin Lis yang menjadi salah satu catatan dalam karir jaksa Fachmi, Babul mengklarifikasinyaDia mengungkapkan, putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas bagi Adelin dan menghukum 10 tahun penjara plus uang Pengganti Rp 119 miliar"Di kasasi menang, itu faktanya(Nama jaksa Fachmi) juga dipulihkan lagi," terang Babul.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan mekanisme penyaringan kepada pansel yang diketuai Menkum HAM Patrialis Akbar ituKejaksaan, kata dia, hanya dalam kapasitas untuk mengusulkan"Kami ikuti saja sesuai prosedur," katanya.Munculnya nama Sutan Bagindo Fachmi sebagai calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi tahap ketiga memang menjadi salah satu yang disorotSebab, jaksa aktif itu dinilai tidak memiliki prestasi yang cukup dalam karirnya.
Fachmi pernah ikut menangani perkara illegal logging Adelin Lis, kasus dana bulog Akbar Tanjung, dan perkara Tommy Soeharto"Ketiga kasus itu jelas bukan prestasi," kata peneliti hukum ICW Febri Diansyah.
Sementara unsur dari polisi, menurut Febri, pimpinan KPK harus dijauhkan dari aroma jenderal Polri"Ini lebih karena tugas KPK yang paling penting adalah mengusut kasus rekening gendut dan korupsi di kepolisian," papar alumni Fakultas Hukum UGM itu.Dalam catatan koran ini, saat menangani perkara illegal logging Adelin Lis, Fachmi menjabat sebagai Aspidsus (asisten pidana khusus) Kejati SumutHasil eksaminasi yang dipimpin JAM Pidum saat itu, Abdul Hakim Ritonga, Fachmi bersama dua jaksa lain jaksa disebut melanggar prosedur P-21 (berkas lengkap) saat prapenuntutan kasus Adelin
Dua jaksa lainnya adalah mantan Kajati Sumut Teuku Zakaria dan Wakajati sekaligus Plh Aspidsus Kejati Sumut Muchtar HasanPerbuatan itu dianggap memberi andil atas bebasnya Adelin dalam persidanganBerdasar PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri, Fachmi lantas mendapat hukuman penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahunYakni dari golongan IV/d menjadi IV/cDia juga kehilangan jabatan sebagai direktur ekonomi dan keuangan pada JAM Intelijen karena dimutasi ke jabatan nonjob, yaitu staf ahli jaksa agungAtas sanksi itu, Fachmi sempat mengajukan keberatanSementara MA dalam putusan kasasinya memvonis Adelin 10 tahun penjara(ken/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Segera Telisik Penyebab Kecelakaan
Redaktur : Tim Redaksi