Tadinya, kata Marwan, dengan keterangan Haposan dan Cirus, akan diketahui apakah ada aliran dana masuk ke rekening Kamal maupun Ritonga
BACA JUGA: Makhfud dan DM Dilaporkan ke Mabes Polri
"Haposan dan Cirus bisu seribu bahasaNamun demikian, diakui Marwan, penggunaan lie detector terbentur pada proses hukum yang dijalankan
BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Tinggal Tunggu Surat Istana
Pihaknya lanjut Marwan, saat ini tengah menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan lie detector biasanya digunakan dalam tahap penyidikanSeperti diberitakan, Haposan dan Cirus diperiksa JAM Was, setelah muncul tuduhan Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bahwa dia menyerahkan uang bagi JAM Pidum dengan maksud meringankan rencana tuntutan (rentut) dalam kasus penggelapan
BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering
Versi Gayus, Haposan dua kali meminta uang, yakni USD 500 ribu dan USD 5 ribu, karena JAM Pidum berganti dari AH Ritonga ke Kamal.Terkait pemeriksaan Ritonga dan Kamal, lanjut Marwan, sebenarnya Jaksa Agung sudah mengeluarkan izin sejak Kamis pekan laluNamun sesuai mekanisme pemeriksaan, keduanya biasanya diperiksa terakhir, setelah diperoleh bukti dan keterangan dari saksi lain"Mereka-nya (Ritonga dan Kamal) sih, siap," tambahnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bekasi Minta Mochtar Dibebaskan
Redaktur : Tim Redaksi