Makhfud dan DM Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 14 Desember 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melaporkan Panitera Pengganti Makhfud dan mantan calon terpilih Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DM) ke Bareskrim Mabes Polri, dalam dugaan kasus penyuapanHal itu seperti diungkapkan oleh Sekjen MK, Janedri F Gaffar, di ruang kerjanya, lantai 11 Gedung MK, Selasa (14/12) siang.

"Pada hari ini saya menugaskan Pak Syaipul, Fajar, Antoni dan Fawit, melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh DM dan Panitera Pengganti Makhfud, ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Janedri kepada wartawan.

Dikatakan oleh Janedri, kebetulan pula pada saat penutupan acara MK dengan Polri, turut hadir juga Kabareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Tinggal Tunggu Surat Istana

"Kebetulan ada penutupan acara, dan yang menutup saya dengan Kabareskrim
Saya sudah sampaikan akan melaporkan kasus ini, dan Kabareskrim sudah siap menerima laporan," ujarnya.

Janedri pun menjelaskan bahwa Kabareskrim juga memberikan semacam komitmen, untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus yang akan dilaporkan MK

BACA JUGA: KPK Tunggu Keputusan Basrief soal Deponeering

"Ini merupakan tindak lanjut komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap hasil kerja tim investigasi
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi tim investigasi itulah, MK melaporkan kepada Polri," turur Janedri lagi

BACA JUGA: Warga Bekasi Minta Mochtar Dibebaskan

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Pertanyakan Relokasi Korban Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler