Hapus Pajak Barang Mewah

Selasa, 23 September 2008 – 12:24 WIB
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta  pemerintah memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan bagi sektor agrarisPemerintah diminta menentukan "deemed" pajak masukan sebesar 9 persen

BACA JUGA: Kadin Desak Perluas Akses Pendanaan

 Sehingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor hanya 1 persen.

Sektor agraris yang dimintakan perlakuan khusus antara lain untuk  barang-barang hasil primer di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan
Perlakuan khusus ini penting, karena negara yang telah maju justru memproteksi hasil primer pertanian

BACA JUGA: Bursa Rawan Profit Taking

"Dengan demikian, barang-barang ini merupakan Barang Kena Pajak,  tetapi diberikan perlakuan "deemed" Pajak Masukan atau Nilai Lain,"  kata Ketua Umum Kadin Indonesia M
S

BACA JUGA: PE CPO Oktober 7,5 Persen

Hidayat dalam diskusi Bedah RUU  PPN di Jakarta, Senin (22/9)

Mekanisme mirip "deemed" Pajak Masukan, sebenarnya sudah pernah diwujudkan dalam fasilitas perpajakan untuk beberapa komoditas, di antaranya minyak gorengUntuk barang tersebut, PPN-nya hingga kini masih dalam status DTP (ditanggung pemerintah)Artinya, pengusaha tidak memungut pajak masukan dari konsumen akhir, namun juga tidak bisa dikategorikan sebagai non BKP (Barang Kena Pajak)

Barang primer terutama pertanian, juga memiliki permasalahan yang cukup kompkeksPembebasan pajak sejumlah komoditas pertanian sehingga menjadi barang non BKP, juga bukan solusi yang baikSebab jika bebas PPN dalam negeri, impor dari luar negeri juga harus bebas  PPN"Pembebasan PPN hasil pertanian telah menyuburkan masuknya barang impor produk pertanian seperti buah-buahanHal ini mengakibatkan produk pertanian dalam negeri menjadi tidak kompetitif," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi

Di tempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memang akan mengubah beberapa mekanisme PPNPerubahan ini bertujuan memberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dalam menghitung PPN terutang"Dengan diterapkannya "deemed" Pajak Masukan, memberikan dasar hukum bagi pemberian fasilitas PPN yang sudah diberikan selama ini," kata Menkeu

Mekanisme "deemed" juga dinilai akan menyederhanakan sistem PPNMengenai obyek pajak ang bisa menggunakan "deemed", menurut Menkeu tidak perlu ditentukan dalam UUNamun cukup dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri Keuangan, agar bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaanMenurut Menkeu, selain sektor agraris, mekanisme "deemed" bisa dikenakan kepada obyek pajak yang sulit dalam pengadministrasiannya

Hapus PPnBM

Di sisi lain, pengusaha juga meminta penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Sofjan mengatakan di Asia, selain Indonesia, PPnBM hanya dipungut di Vietnam yang rezim perpajakannya terkenal masih buruk"Jadi ini perlu kita pertimbangkan, seperti AC, kulkas, mesin cuci, di negara lain semuanya sdh nolKalaupun ada PPnBM tetapi persentasenya yang wajar, jangan sampai 200 persen," kata Sofjan

Namun pemerintah menganggap PPhBM masih perluSri Mulyani mengatakan jika beberapa barang secara politik tidak bisa dihitung sebagai barang mewah, penghapusan PPnBM tidak masalahNamun pendapatan per kapita masyarakat Indonesia belum homogen"Apa nanti tidak ada perasaan  jealous? Rezim pajak itu juga serve keadilan," kata Menkeu

PPnBM juga berbeda dengan cukaiPPnBM lebih ditekankan untuk mendorong rasa keadilanSedangkan cukai, menurut Menkeu, didesain untuk membatasi konsumsi karena alasan kesehatan maupun keselamatan(sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakrie Power Kembangkan Sel Surya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler