Haram, Bahan Bekas untuk Gedung Sekolah

Sabtu, 08 Mei 2010 – 09:09 WIB
JAKARTA - Penggunaan bahan bekas dalam rehabilitasi gedung sekolah diharamkanKarena itu, Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat, Zaenal Soleman mengeluarkan ancaman kepada para kontraktor yang nakal

BACA JUGA: Telkom Setor Rp 20 Triliun

Pasalnya, sekarang ini tengah dalam proses lelang tender rehab berat dan sedang di 42 gedung sekolah.

’’Diharapkan pelaksanaannya dilakukan secara benar
Kalau tak benar, maka akan kita blacklist dan mengambil tindakan tegas

BACA JUGA: Siapkan USD 78 Juta Eksplorasi di Libya

Sebab rehab itu menyangkut keselamatan jiwa siswa sekolah,’’ ujar dia, kemarin
Ia menegaskan, proses lelang tender rehab gedung harus ditempuh para kontraktor dengan mekanisme yang benar

BACA JUGA: Perbaikan LNG Arun Dipercepat

Sehingga pelaksanaannya tidak dipengaruhi adanya permainan mengurangi kualitas bahan yang digunakan’’Kalau awalnya sudah benar, maka hasilnya tidak boleh sembarangan,’’ tandas Zaenal.

Proses rehab gedung sekolah di wilayah Jakarta Pusat kemungkinan terealisasi pada pertengahan tahun 2010Sudin Pendidikan Dasar bersama pengawas konstruksi akan memantau mulai dari awal pelaksanaan hingga pekerjaan diselesaikan“Kita ingatkan sedini mungkin kepada para peserta lelang tender,” tuturnyaRehab gedung sekolah itu berkisar antara Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar per tender.

Seperti diketahui, pengawasan terhadap proses rehab total dan rehab berat bangunan sekolah di Jakarta belum maksimalDiyakini masih ada pelaksanaan rehab yang tidak sesuai bestekAkibatnya, kualitas bangunan berkurang dan mengalami penyusutan usia pakai bangunan.            
Angoota Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI, Asraf Ali mengatakan, penggunaan material bekas dalam rehab bangunan sekolah merupakan indikasi adanya permainan antara aparat dengan kontraktorApalagi bila ketentuan ukuran material seperti besi atau lainnya tidak sesuai bestek.

Tidak ada alasan apapun untuk mengurangi kualitas material pada suatu pekerjaanSebab semua pelaksanaan harus mengikuti ketentuan tenderAlokasi anggaran rehab bangunan sekolah sudah melalui penghitungan volume atau bobotnya“Mencari keuntungan pribadi berarti kolusi atau penyimpangan,” tandasnya
Karena itu, dirinya meminta setiap kepala sekolah mengawasi pekerjaan rehab sekolah dengan cara meminta fotocopy kontrak dari Sudin atau Dinas Pendidikan DKIKalau ada penyimpangan di lapangan, segera melaporkannya ke dewan
           
Menjaga kualitas rehab bangunan asset Pemprov DKI bukan hanya tanggung jawab pengguna anggaran sajaMasyarakat pun harus mengawasi secara ketat“Kalau dibiarkan, uang rakyat terbuang mubazir kalau sampai baru direhab sudah rusak lagi sebelum waktunya,” tukasnya(rul/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mustafa Tidak Tahu Garuda Kena Denda Rp.25M


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler