Mustafa Tidak Tahu Garuda Kena Denda Rp.25M

Jumat, 07 Mei 2010 – 20:10 WIB
JAKARTA  – Kemnterian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera memanggil direksi PT Garuda Indonesia untuk dimntai keterangan da penjelasan terkait dengan denda yang dikenakan sebesar Rp25 miliar dan ganti rugi Rp162 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

‘’ Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan secara resmi dari PT Garuda terkait degan hal itu, namun informasi itu saya pernah membacanyaDlaam waktu dekat ini kita akanmmeanggil PT Garuda  untuk dimintai penjelasan mengenai halini,’’ kata  Menteri BUMN, Mustafa Abubakar kepada sejumlah wartawan di Kantornya, Jumat (7/5).

Pemanggilan nanti sebut Mustafa, bukan hanya untuk mengetahui persoalan denda tersebut, tetapi juga ingin mengetahui keadaan keuangan PT Garuda saat ini

BACA JUGA: PLN-TNB Kembali Bahas Listrik Perbatasan

‘’ Kita minta penjelasan persoalan ini juga untuk bisa mengentahui keuangan Garuda saat ini, ’’ ucapnya.

Dengan adanya persoalan ini lanjut Mustafa, jangan sampai hendaknya mengganggu kesempatan serta kinerja Garuda untuk ke depan
‘’ Kita berharap persoalan ini bisa diatasi tanpa menganggu kinerja dan kesempatan bagi garuda untuk melakukan penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/ IPO),’’ujarnya.

Sebagai informasi, belum lama ini KPPU menghukum PT Garuda bersama delapan maskapai penerbangan, karena dianggap melakukan kartel penetapan harga fuel surchage sejak 2006 hingga 2009

BACA JUGA: Bank Mandiri Jatim Ekspansi ke Sektor Mikro

BACA JUGA: Tunggu RT/RW/Investor Antre di Cilegon

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Himbau Parusahaan Peduli Lingkungan


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler