Haram di Bagian Mananya?

Jumat, 31 Juli 2015 – 17:18 WIB
BPJS Kesehatan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa operasional atau penerapan BPJS Kesehatan saat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah, menuai kontroversi.

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan BPJS Kesehatan karena ada tiga hal yang dirasa tidak sesuai dengan syariah. Yakni, ada unsur gharar, maisir dan riba

BACA JUGA: Fatwa BPJS Kesehatan Haram Bukan untuk Dipolemikkan

Bagaimana tanggapan BPJS Kesehatan? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com Yessy Artada dengan Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Rabu (29/7) lalu.  

MUI menyatakan BPJS Kesehatan haram, tanggapan Anda?

BACA JUGA: Baca Novel, Silakan

Yang pertama, kami apresiasi dengan pernyataan MUI tersebut. Ini sebagai bentuk kepedulian MUI terhadap hadirnya BPJS Kesehatan. Kalau soal haram, di bagian mananya dulu?

Mereka mempersoalkan mengenai denda 2 persen yang dianggap riba?

BACA JUGA: Warga Papua Haram Bakar Rumah Ibadah

Saya jelaskan, jadi tidak ada bunga iurannya dan kami bukan mengejar untuk pembiayaan yang mungkin ada unsur ribanya. Jadi tidak ada bunga-bunga iurannya. Soal denda administrasi keterlambatan biasanya juga ditetapkan oleh bank syariah.

Dengan demikian tidak ada yang dilanggar?

Info yang beredar di media masih simpang siur. Yang pasti sepanjang yang kami tahu, belum ada fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJSK haram. Yang ada adalah rekomendasi hasil Ijtima ulama komisi fatwa. Sifatnya rekomendasi, terkait panduan jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan.

Jadi sekadar rekomendasi, bukan fatwa haram?

Isi rekomendasinya kan ada dua, Pertama, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat, tanpa melihat latar belakangnya.

Kedua, agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Menyikapi rekomendasi itu, langkah BPJS selanjutnya apa?

Kami (BPJS Kesehatan) bersama DJSN akan audiensi ke MUI dalam waktu dekat. Kami akan jelaskan dan tanyakan bagian-bagian mana saja yang menurut MUI haram. Pada dasarnya setiap ada masuk-masukan dari pihak manapun akan kami tampung dan dengar.

Yakin audiensi itu akan menyelesaikan masalah?

Ya, kami akan melakukan audiensi dengan MUI. Semoga cepat ditemukan titik terang agar masyarakat tidak khawatir dan bingung. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Saja Asing Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler