Harapan Buat Kejagung, Jangan Ragu Periksa Perusahaan Besar

Rabu, 20 April 2022 – 13:50 WIB
Taufik Basari (dua kanan). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau Tobas menungggu langkah lanjutan Kejagung untuk mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Jangan ragu jika harus memeriksa sampai ke perusahaan-perusahaan besar," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu melalui layanan singkat, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Jokowi Yakin Mafia Minyak Goreng Masih Bermain

Tobas berharap Kejagung menetapkan prinsip keadilan mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor. Misalnya, tidak pandang bulu memeriksa siapa pun yang terlibat.

"Kejagung tidak boleh pandang bulu karena kasus ini juga merupakan tantangan bagi kejagung," ungkapnya.

BACA JUGA: Bongkar Aktor Intelektual Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Empat tersangka itu yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT berstatus Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM menjabat Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS yang bekerja sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap PKS Minta Semua Kaki Tangan Mafia Dibongkar

Adapun, IWW ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

MPT kemudian ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

Selain itu, MPT diduga mengajukan permohonan PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, SM ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan PE bagi PHG.

Berikutnya, PTS ditetapkan tersangka karena berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin PE bagi PT. Musim Mas. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Profil Lengkap 3 Perusahaan yang Terseret Kasus Ekspor Minyak Goreng


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler