jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mengharapkan tertangkapnya Anggoro Widjojo setelah lima tahun buron bukan hanya semata-mata untuk menuntaskan kasus suap ke Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Fahri menegaskan, Anggoro juga perlu dikorek untuk mendalami testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang adanya mafia di dalam tubuh komisi antirasuah itu.
"Kasus Anggoro tidak boleh berhenti pada kasus SKRT, saat ini ada kasus lain yang terkait testimoni Antasari harus diungkap kembali. Testimoni itu tidak pernah diralat sampai akhir. Bahwa Anggoro meyakini melalui Ary Muladi itu mengoperasikan penyuapan pada pimpinan KPK," kata Fahri di Gedung PP Muhammdiyah, Jumat (31/1).
BACA JUGA: Gantikan Gita, Wamendag Bayu Tunggu Perintah SBY
Hal yang perlu diingat, lanjut Fahri, dugaan penyuapan ke pimpinan KPK yang menyeret dua komisioner KPK jilid II, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pernah disidik kepolisian. Bahkan, lanjut Wakil Sekjen PKS itu, kasus dugaan penyuapan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun seiring pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan, muncul desakan dari publik agar kasus yang menjerat Bibit dan Chandra dihentikan. Fahri mengatakan, kala itu dukungan masyarakat terhadap KPK sangat tinggi.
BACA JUGA: Wamendag Bantah Gita Mundur Karena Beras Vietnam
"Orang masih sangat percaya pada KPK, seolah-olah, pokoknya pimpinan KPK gak mungkin salah. Ternyata Antasari masuk bui meskipun bukan kasus korupsi," kata Fahri.
Akhirnya kasus Bibit dan Chandra memang tak sampai ke pengadilan. Sebab, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit dan Chandra.
BACA JUGA: Takut Terendam Banjir, Mobil Wawan di KPK Dipindahkan ke Lobi
Menurut Fahri, SKPP ini bagian dari skenario Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Denny Indrayana yang kala itu masih menjasi staf khusus presiden bidang hukum sekaligus Sekretaris di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Presiden juga nih kelakuan ini, ketidakpastian hukum ini, Denny Indrayana nih. Sekarang SKPP-nya didugat Anggodo, lalu SKPP dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memaksa (kejaksaan) lagi mengeluarkan deponering (menutup perkara). Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution, red) waktu itu marah kenapa pakai deponering. Ini siapa Bibit Chandra ini kok dideponering, harusnya masuk pengadilan," tutur Fahri mengulas kembali peristiwa itu,
Tapi, kata Fahri, deponering itu sudah keluar. Nah, menurutnya, kasus itu bisa dibuka kembali juga demi kepentingan umum. Sebab, deponering dikeluarkan bukan untuk kepentingan hukum seperti halnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
"Deponering itu artinya apa, yang dituduh itu salah, tapi kasusnya diberhentikan demi kepentingan umum. Artinya Bibit-Chandra ini orang salah bos. Menurut saya daripada kita gantung status Bibit-Chandra, masuk saja ke persidangan demi kepentingan umum," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Puji Keputusan Gita
Redaktur : Tim Redaksi