Harapkan Audit Investigasi BPK di Pelindo II Fokus Menyasar Kerugian Negara

Selasa, 17 November 2015 – 03:51 WIB
Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelisik kerugian negara akibat dugaan keterlibatan asing dalam patgulipat penyerahan pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH). Terlebih, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pelindo II yang sudah mencapai 95 persen ternyata memang mengungkap berbagai kejanggalan.

Rieke menyatakan, hal pertama yang menjadi permintaan pansus ke BPK adalah menelusuri motif di balik keputusan Dirut Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi HPH di JICT lebih cepat dari berakhirnya masa kontrak pada 2019. “Ini harus didalami,” katanya di gedung DPR, Senin (16/11).

BACA JUGA: JK: Tanya Sudirman Sajalah!

Sebelumnya, Rieke bersama pimpinan dan anggota Pansus Pelindo II mendatangi BPK. Tujuannya adalah meminta BPK melakukan audit investigasi atas Pelindo II.

Hanya saja, BPK ternyata sudah memulainya sebelum ada permintaan Pansus Pelindo II. Bahkan kini proses audit sudah mencapai 95 persen dan ada temuan-temuan yang nantinya akan masuk dalam rekomendasi BPK.

BACA JUGA: Fadli Zon: Laporkan Sudirman Said ke Polri Jika...

Namun, kata Rieke menambahkan, selagi proses audit belum kelar maka BPK juga perlu mendalami wajar atau tidaknya keuangan PT Pelindo II dengan adanya keputusan Lino memperpanjang konsesi untuk HPH di JICT. Dalam kaitan itu pula, kata Rieke, pansus yang dipimpinnya juga meminta BPK melakukan analisa keuangan atas keputusan Pelindo II menyerahkan JICT ke perusahaan asing, serta analisa andai terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu dikelola sendiri oleh putra dan putri Indonesia.

“Analisa keuangan itu termasuk seandainya Pelindo II mengakuisisi sepenuhnya JICT sehingga 100 persen sahamnya milik Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Generasi Muda Diminta Sukseskan Asian Games 2018

Karenanya pula, Rieke juga meminta BPK mencari unsur kerugian negara dan pelanggaran atas aturan perundang-undangan dengan keputusan Pelindo II menyerahkan JICT ke HPH. “Pihak-pihak yang diduga terkait dan bertanggung jawab terhadap penyimpangan dan peran dari masing-masing pihak itu harus diinvestigasi,” ujar Rieke.  

Sebelumnya, anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daniel Johan meyakini ada kejanggalan di balik perpanjangan konsesi pengelolaan JICT ke HPH.  Daniel menduga ada peran taipan Hong Kong, Li Ka-shing dan kelompok usaha Yahudi di balik keputusan Lino memperpanjang konsesi pengelolaan JICT ke HPH. 

Menurutnya, mayoritas saham HPH dikuasai oleh Hutchison Whampoa milik taipan Li Ka-shing yang juga dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Asia.  Daniel menyatakan, kontrak HPH di JICT sejak 1999 yang harusnya kelar pada 2019, ternyata sudah diperpanjang lagi oleh Lino.

Daniel menyebut keputusan itu janggal karena Lino mestinya menyerahkan pengelolaan JICT ke putra-putri Indonesia.  “Itu pekerjaan yang pasti bisa kita kerjakan, enggak susah. Tapi dia (Lino) justru bangga kalau JICT itu diserahkan ke asing," katanya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Segera Panggil Pemerintah dan BPK terkait Petral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler