Harapkan Jokowi-JK Protektif Terhadap Data Pribadi Warga Negara

Senin, 22 September 2014 – 20:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Duet Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang akan mulai resmi memerintah pada 20 Oktober nanti diharapkan lebih memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat. Sebab, warga sering resah karena data pribadi yang dimiliki begitu mudah jatuh ke pihak lain dan tersebar di publik.

Menurut mantan Ketua Komisi Informasi Pusat  (KIP), Alamsyah Saragih, salah satu data pribadi yang paling gampang tersebar adalah nomor telepon seluler (ponsel). Dugaannya, data pribadi pengguna ponsel sering diperjual-belikan. Sebab, sering kali pengguna ponsel tiba-tiba ditawari berbagai macam produk dari nomor yang sebelumnya tak dikenal.

BACA JUGA: Jokowi Akui Kantongi Sejumlah Nama Kada jadi Kandidat Menteri

“Sebetulnya peraturannya ada. Data pribadi itu tidak boleh ditransaksikan dan tidak boleh dipergunakan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar mantan ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih di Jakarta Senin (22/9).

Alamsyah mencontohkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan peraturan yang melarang penawaran produk perbankan melalui layanan telepon. Karenanya, warga yang keberatan bisa menempuh proses hukum. “Sebenarnya warga bisa menggugat, karena ini bagian dari hak konsumen,” katanya.
           
Namun, lanjut Alamsyah, sayangnya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih pasif dalam hal perlindungan informasi publik. “Saya kira perlindungan data pribadi sangat penting. Karena kita pemerintahan demokratis, data pribadi harus dilindungi,” kata Alamsyah.
           
Dia mencontohkan, di negara-negara besar di luar negeri keterbukaan informasi diimbangi dengan perlindungan data pribadi. Bahkan di negara-negara maju, perlindungan terhadap data pribadi cenderung diutamakan dibandingkan keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA: Syarat Pelamar CPNS KemenPAN-RB IPK 3.00, TOEFL 450

Menurut Alamsyah, dengan adanya perlindungan data pribadi maka warga bisa menggugat jika merasa dirugikan. “Misalnya saya disadap, jika tidak sesuai saya berhak menggugat dong. Ini salah satu pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi,” katanya.

Alamsyah yang kini menjadi pegiat LSM itu berharap  pemerintah baru Jokowi-JK  nanti segera menyusun rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, serta membentuk lembaga-lembaga independen yang menangani pengaduan dan sengketa tentang  keamanan data. “Ini sangat mendesak sekali dalam 100 hari pemerintahan Jokowi, harus ada perumusan peraturan yang mengatur  perlindungan data pribadi ini,” katanya. (mas/jpnn)

BACA JUGA: Buronan Teroris Santoso Nyaris Tertangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Juta Penduduk Indonesia Pengguna Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler