Hardly Stefano Pariela Klarifikasi Pernyataan Ketua KPI

Senin, 12 Agustus 2019 – 18:55 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesian (KPI) Pusat Hardly Stefano Pariela. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi konten media-media baru, yaitu berbagai platform internet atau layanan over the top (OTT) ternyata telah menimbulkan sentimen negatif terhadap KPI.

Terhadap wacana tersebut, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesian (KPI) Pusat, Hardly Stefano Pariela merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal terkait wacana yang disampaikan oleh Agung Suprio yang juga menjabat Ketua KPI.

BACA JUGA: Pesan Ustaz HNW buat Lembaga Penyiaran di Tengah Serbuan Medsos

Menurut Hardly, statement Agung Suprio yang memunculkan wacana tersebut di ruang publik, adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan. Pasalnya, wacana tersebut belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI.

“Sampai dengan satu minggu setelah memunculkan wacana pengawasan konten internet tersebut, belum terlihat dan dapat dijelaskan oleh Agung tentang desain dan metode pengawasan KPI secara komprehensif. Sehingga tidak heran, jika kemudian muncul tudingan bahwa wacana ini merupakan strategi pansos atau panjat sosial dengan mengejar popularitas semata,” kata Hardly.

BACA JUGA: Ada Adegan Ciuman Bibir, Konser Popstar Ditegur KPI

Dalam melontarkan wacana pengawasan tersebut, Hardly menyayangkan karena Agung terlihat kurang beretika dengan menyebutkan brand atau merk, yaitu Youtube dan Netflix, alih-alih melakukan kategorisasi layanan OTT apa saja yang akan diawasi. Karena media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming.

“Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT, hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi,” kata Hardly.

BACA JUGA: Duh, Program Siaran Brownis Terancam Dihentikan

Menurut Hardly, pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet adalah sebuah keniscayaan. Akan tetapi diperlukan pembahasan yang serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan meliputi berbagai hal tentang siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan.

Sembari pembahasan tersebut dilakukan, menurut Hardly, KPI tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio.

“Sangat disayangkan, bahwa sampai saat ini Agung Suprio selaku Ketua KPI yang baru, belum membuat jadwal rapat pleno, yang salah satu agendanya adalah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap program siaran yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Hardly.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran dari KPI Lagi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler