Paskah mencontohkan, kenaikan harga BBM hingga 2 persen
setiap bulan, akan meningkatkan harga hingga 26,8 persen sepanjang tahun
BACA JUGA: Antam Siap Beli Saham Freeport
"Tapi kenaikan harga BBM tidak dirasakan sekaligus oleh masyarakat tetapi terbagi sepanjang tahun," kata Paskah dalam diskusi Forum Wartawan Keuangan dan Moneter di Jakarta.Menurut Paskah, kenaikan harga BBM secara bertahap akan lebih transparan dan akuntabel
BACA JUGA: Kontrak Adidas Jadi Rebutan
"Diharapkan reaksi berlebihan dari kenaikan harga barang dan jasa bisa dihindari," katanya.Meski gencar mengampanyekan kenaikan harga BBM secara bertahap, Paskah menegaskan rencana tersebut harus memenuhi sejumlah syarat
BACA JUGA: Gaikindo Ajukan Konsep Mobil Murah
Tanpa pemahaman tersebut, rencana kenaikan bertahap hanya memberikan biaya sosial, ekonomi dan politik yang tinggi.Syarat lainnya, kenaikan harga bertahap harus diikuti jaminan tidak adanya gangguan produksi dan distribusi barang dan jasaKondisi pasar komoditi dan barang yang sehat, kata Dia, sangat penting untuk mengurangi laju kenaikan harga yang berlebihan.
Mantan Direktur Pertamina Harry Purnomo menilai infrastruktur dan sistem distribusi BBM belum sepenuhnya bisa diandalkan untuk mengaplikasikan kenaikan harga BBM secara bertahap"Banyak daerah yang tidak mempunyai infrastruktur memadai," katanya.
Anggota Komisi Energi DPR Tjatur Sapto Edy menyatakan kebijakan BBM bertahap belum saatnya dilakukanMenurut dia, pemerintah baru bisa menjalankan kebijakan tersebut jika ada peningkatan pendapatan per kapita dan daya beli masyarakat.
Tjatur menilai kebijakan harga BBM bukanlah satu-satunya solusiAda solusi lain seperti penggunaan smartcard, penghitungan ulang subsidi BBM, diversifikasi energi, dan penjadwalan ulang pembayaran utang
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan APBN tahun depan lebih difokuskan pada pengendalian konsumsiSelain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakanAntara lain, reformulasi dana perimbangan dengan memasukkan subsidi sebagai variabel dalam perhitungan Dana Alokasi Umum.
Berikutnya, kajian pengendalian biaya pemulihan ditanggung pemerintah atau cost recovery melalui evaluasi komponen produksi yang dapat dibiayakanJuga, evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh KPS (Kontraktor Production Sharing)(sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam Diminta Batalkan Penjualan Saham Indosat
Redaktur : Tim Redaksi