“Bapepam sebaiknya tidak melanjutkan transaksi akuisisi Indosat,” ujar Ketua KPPU, Syamsul Maarif
BACA JUGA: Pajak Dividen Pasti Diturunkan
Menurut dia, objek transaksi yang masih dalam proses sengketa tidak pantas untuk diperjual belikan
Penjualan saham 40.8 persen milik Asia Mobile Holding (AMH) itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia
BACA JUGA: Bank Pacu Bisnis Syariah
Awalnya KPPU memberi sangksi agar saham milik anak usaha Temasek Group tersebut dijual dengan pecahan lima persen keopada perusahaan lainBACA JUGA: Merger Jadi Pilihan Sulit
“Itu tidak sesaui dengan putusan KPPU,” tukasnya.Selain itu, transaksi itu juga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta agar saham yang dijual pecahannya tidak lebih dari 10 persenSecara keseluruhan PN Jakpus memberi putusan yang lebih berat dibanding KPPU karena penjualan itu harus dilakukan dalam tempo satu tahun setelah putusan dibuatSaat ini kasus itu masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA)“Itu masih dalam proses hukum,” tegasnya.
Syamsul berharap Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sehingga saham Indosat tidak boleh dijual seluruhnya (40,8 persen) kepada satu pembeli sajaUntuk itu, KPPU akan segera membuat surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penjualan saham Indosat tersebut“Paling cepat besok kami akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait, kami juga sedang melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung,” tukasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Syamsul, KPPU juga akan membawa kasus transaksi tersebut ke forum internasional pada Juli mendatangKPPU dan sejumlah negara di Asia telah membentuk Asian Expert Group on Competition (AEGC)Tujuannya, melakukan pengawasan persaingan usaha antara negara-negara Asia guna mencegah praktik-praktik kartel global“Kami akan melihat apakah dalam forum ini mereka bisa membantu atau tidak,” jelasnya(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim SMS Maksimal Tiga Menit
Redaktur : Tim Redaksi