jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan kebijakan pemerintah menyerahkan harga BBM premium sesuai mekanisme pasar bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 15 Desember tahun 2004.
Menurutnya, MK sudah membatalkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 tentang Minyak dan gas Bumi (Migas). Pada intinya aturan yang dibatalkan MK ini melarang penentuan harga BBM berdasarkan mekanisme harga pasar. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
BACA JUGA: Harga BBM Turun, Pemerintah Akan Evaluasi Tiap 3 Bulan
"Kalau harga BBM itu dikaitkan dengan harga pasar, itu menurut MK berlawanan dengan UUD. Jadi kalau dinyatakan seperti itu oleh pemerintah, artinya ini (pemerintah) berlawanan dengan konstitusi," kata Kardaya Warnika saat dihubungi, Rabu (31/12).
Hal ini disampaikan Kardaya menyikapi kebijakan pemerintah mencabut subsidi BBM premium yang berlaku 1 Januari 2015, dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar. Agar kebijakan ini tidak melanggar konstitusi, Kardaya menyarankan pemerintah konsultasi ke MK.
BACA JUGA: Harga-harga Telanjur Naik, Premium Tak Perlu Turun
"Nah kalau sekarang nyata-nyata bahwa harga BBM dikaitkan dengan harga pasar, artinya bertentangan dengan putusan MK. Menurut saya, agar tidak membingungkan ini masalah konstitusi, sebaiknya pemerintah konsultasi, menanyakan ke MK. Kita juga akan pertanyakan kebijakan ini," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Rini Bakal Tambah Direksi Bulog
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik-Turun Harga BBM, Pemerintah Dinilai tak Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi